SUARASMR.NEWS – Pelatihan pendidikan pengisian SPT Tahunan CoreTax yang diselenggarakan oleh Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) bekerja sama dengan Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) kembali menjadi sorotan.
Kegiatan yang diselenggarakan di Surabaya Suites Hotel Jalan Pemuda Surabaya pada Selasa (2/11/2025) ini menjadi ajang berburu ilmu perpajakan yang disebut-sebut sebagai “senjata wajib” para praktisi hukum dan bisnis di era digital.
Pelatihan ini bukan sekadar pelatihan biasa, melainkan ajang upgrade knowledge besar-besaran bagi para praktisi hukum, bisnis, dan perpajakan di seluruh Indonesia.
Sesi yang paling menyita perhatian datang dari sang pemateri, Maharani, yang dikenal memiliki kemampuan menjelaskan materi teknis dengan cara yang ringkas, hidup, dan mudah dipahami peserta.
Salah satu peserta dari Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Lily Safitri, saat ditemui suarasmr.news di tempat kegiatan mengaku mendapatkan pencerahan besar selama mengikuti pelatihan tersebut.
“Banyak sekali ilmu yang selama ini kurang saya pahami. Tapi lewat penjelasan Ibu Maharani, semuanya jadi sangat jelas. Cara beliau menyampaikan materi itu benar-benar gamblang dan membuka wawasan,” ungkapnya penuh semangat.
Pelatihan CoreTax ini tidak hanya membedah teknis pengisian sistem, tetapi juga memberikan tips strategis menghadapi tantangan administrasi perpajakan modern.
Tak heran jika banyak peserta menilai sesi bersama Maharani sebagai “kelas wajib” yang membuat rumitnya perpajakan menjadi lebih terang benderang dan gampang dicerna.
Dengan antusiasme yang membeludak, kegiatan AHBI–PERJAKIN ini kembali membuktikan diri sebagai pusat pembelajaran perpajakan terpercaya yang mampu menjawab kebutuhan era digital.
Pelatihan tidak hanya membedah sistem CoreTax, tetapi juga memberikan strategi praktis menghadapi dinamika aturan perpajakan terkini. Tak heran, banyak peserta menyebut pelatihan ini sebagai momen ‘upgrade ilmu’ paling berharga menjelang akhir tahun.
Dengan antusiasme peserta yang tinggi, kegiatan AHBI–PERJAKIN ini menjadi bukti bahwa kebutuhan terhadap pemahaman CoreTax semakin mendesak, terutama bagi para pelaku usaha, pengacara pajak, hingga lembaga profesional yang ingin menghindari risiko kesalahan administrasi perpajakan di era digital. (red/akha)












