SUARASMR.NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya meringkus YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat.
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus (Resbob) laki-laki berusia 25 tahun ini ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, usai pencarian intensif yang dilakukan polisi sejak menerima laporan masyarakat.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah, mengatakan pengejaran terhadap Resbob dimulai sejak Jumat (12/12/2025). Selama pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi.
“Kami melakukan pencarian sejak laporan masuk. Yang bersangkutan sempat berpindah dari Surabaya, lalu Surakarta, hingga akhirnya berhasil diamankan di Semarang,” ujar Resza di Bandung, Senin (15/12/2025).
Resbob ditetapkan sebagai tersangka lantaran konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda, sehingga memicu kegaduhan dan reaksi luas di media sosial.
“Dalam konten streaming tersebut, tersangka mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” jelas Resza.
Konten itu dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga penyidik menilai perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Jawa Barat menerima laporan dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, laporan juga disampaikan oleh elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas Resza. (red/hil)












