UWKS Tegas! Youtuber Resbob Resmi Di-DO Usai Konten Ujaran Kebencian

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) akhirnya angkat bicara terkait polemik yang menyeret nama Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.

Kampus yang berlokasi di jalan Dukuh Kupang Surabaya kni menegaskan, Resbob tidak mengikuti proses pembelajaran secara penuh dan telah melanggar nilai-nilai fundamental perguruan tinggi.

banner 719x1003

Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, mengonfirmasi bahwa Resbob tercatat sebagai mahasiswa semester 3 Program Studi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun, status tersebut tidak dibarengi dengan komitmen akademik yang semestinya.

“Memang benar yang bersangkutan adalah mahasiswa FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya semester 3. Namun, mahasiswa tersebut tidak mengikuti proses pembelajaran secara penuh,” ujar Nugrahini dalam video pernyataan resminya, Senin (15/12/2025).

Nugrahini juga menyatakan pihak kampus memahami gelombang kemarahan publik yang muncul akibat konten video Resbob yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh UWKS.

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memiliki komitmen kuat terhadap kebhinekaan, penghormatan terhadap perbedaan, serta penolakan tegas terhadap segala bentuk tindakan yang mengandung unsur SARA,” tegasnya.

Ia menambahkan, konten yang dibuat Resbob sama sekali tidak mencerminkan nilai edukasi dan keadaban akademik.

banner 484x341

“Konten tersebut tidak menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan, tidak menggunakan bahasa yang baik, dan mengandung unsur penghinaan terhadap suku tertentu,” imbuhnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, UWKS langsung melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya, Resbob dinyatakan melanggar peraturan kampus secara serius dan dijatuhi sanksi paling berat.

“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status mahasiswa atau drop out (DO) kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, NPM 24520017,” jelas Nugrahini.

Baca Juga :  Perlindungan Wajib Pajak: Peran Penting Penegakan Hukum dan Pendidikan Profesi

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025, yang berlaku sejak 14 Desember 2025.

Langkah tegas UWKS ini menjadi sinyal kuat bahwa dunia akademik tidak mentoleransi ujaran kebencian dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi, terlebih yang mencederai nilai persatuan dan kebhinekaan bangsa. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *