KPK Tegaskan Solid! Isu Perpecahan Pimpinan Terpatahkan, Penetapan Tersangka Skandal Kuota Haji Tinggal Menunggu Waktu

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras isu keragu-raguan dan perpecahan di internal pimpinan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama 2023–2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, seluruh pimpinan lembaga antirasuah tetap satu barisan dan satu suara. “Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah,” tegas Setyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026)

banner 719x1003

Setyo menekankan, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, pimpinan KPK solid mengawal kasus kuota haji yang menyita perhatian publik tersebut. Saat ini, kata dia, KPK tinggal memastikan seluruh kerja penyidik telah memenuhi unsur hukum secara menyeluruh dan kuat.

“Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi,” ujarnya.

Ia juga memberi sinyal bahwa publik tidak perlu menunggu terlalu lama. Pengumuman resmi hasil penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan disampaikan secara terbuka oleh juru bicara atau Deputi Penindakan KPK pada waktunya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui bahwa perbedaan pandangan dalam internal pimpinan merupakan dinamika yang wajar dan tidak bisa dimaknai sebagai keretakan.

“Itu biasa. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat. Tapi yang terpenting, perkara ini kami tangani secara serius dan bertanggung jawab,” ujar Fitroh.

banner 484x341

Menurutnya, isu keragu-raguan jauh lebih kecil dibanding substansi utama perkara. Yang paling penting, kata Fitroh, KPK akan segera mengumumkan tersangka kasus kuota haji yang diduga merugikan negara dalam skala besar.

“Hal yang penting, segera kami akan umumkan,” kata Fitroh menegaskan.

Kasus ini sendiri merupakan salah satu skandal besar di sektor penyelenggaraan ibadah haji. Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk menghitung kerugian negara.

Baca Juga :  KPK Menyarankan Masyarakat Melapor Apabila Fasilitas Daerah Rusak

Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara menembus Rp1 triliun lebih.

KPK juga mencegah tiga nama besar bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan penyidikan kian mencengangkan ketika pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam pusaran kasus ini.

Di luar KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkap berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Sorotan tajam diarahkan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Kini, publik menanti langkah tegas KPK. Penetapan tersangka diyakini menjadi babak penentuan dalam upaya membongkar praktik korupsi yang mencederai kesucian ibadah haji dan keadilan bagi jutaan calon jemaah Indonesia. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *