SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi keuangan negara. Lembaga antirasuah itu mengendus indikasi kuat dugaan aliran uang suap yang mengalir.
Diduga mengarah kuat ke lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menyusul rangkaian penggeledahan maraton di sejumlah lokasi strategis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami jejak uang haram yang diduga mengalir dari pihak tersangka kepada sejumlah oknum di DJP pusat.
“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak pusat. Ini masih terus ditelusuri, termasuk kepada siapa saja aliran itu diberikan dan berapa nominalnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada, sebuah perkara yang kini menyeret nama-nama pejabat pajak aktif.
Penyidik KPK fokus membongkar mekanisme pemeriksaan hingga penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan otoritas pajak pusat.
Menurut Budi, penentuan tarif pajak tidak berhenti di level kantor pajak daerah.
“Dalam mekanismenya, penentuan tarif pajak juga melibatkan Kantor Pusat DJP. Karena itu, penyidik mendalami seluruh tahapan dan mekanisme penetapan nilai pajak tersebut,” tegasnya.
Tak hanya membidik aparatur pajak, KPK juga menyisir peran korporasi sebagai wajib pajak. Keterlibatan PT Wanatiara Persada sebagai pihak penerima manfaat dugaan pengurangan pajak menjadi fokus utama pengembangan perkara.
“Peran masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi DJP, semuanya akan didalami dalam pengembangan penyidikan,” tambah Budi.
KPK menegaskan, pengusutan tidak akan berhenti pada aktor lapangan semata. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk alur suap dan aktor intelektual di balik praktik lancung ini, akan dibongkar hingga ke akar.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap terbuka dan kooperatif atas langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sehubungan dengan penggeledahan di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan,” kata Rosmauli, Selasa (13/1/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim (ABD) – Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi perpajakan dan membuka kembali sorotan publik terhadap integritas aparatur pajak. KPK memastikan, tidak ada ruang aman bagi praktik suap yang merugikan keuangan negara, siapapun aktornya. (red/ria)












