Teror Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta! Pengacara Internasional Desak Pelaku Dilaporkan ke Polisi Tanpa Ampun

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di bus Transjakarta rute 1A pada 1 Januari 2026 kembali mengguncang perhatian publik.

Aksi tak bermoral yang dilakukan seorang pria di fasilitas transportasi umum itu dinilai sebagai kejahatan serius yang mencederai rasa aman masyarakat, khususnya perempuan.

banner 719x1003

Peristiwa ini menuai kecaman luas karena terjadi di ruang publik yang seharusnya menjadi zona aman bagi semua penumpang. Sorotan kini mengarah tajam kepada manajemen Transjakarta untuk tidak sekadar menyelesaikan kasus secara internal.

Pengacara internasional Erles Rareral, SH, MH dengan lantang menegaskan bahwa Transjakarta wajib bertindak tegas dengan segera melaporkan pelaku ke kepolisian, bukan hanya menjatuhkan sanksi internal.

“Pelecehan seksual adalah kejahatan terhadap martabat manusia, khususnya perempuan. Tidak boleh ada kompromi,” kata Erles dalam keterangan tertulis yang diterima suarasmr.news, Minggu (18/1/2026).

“Transjakarta harus langsung melaporkan pelaku ke polisi agar proses hukum berjalan, Bila perlu foto wajah pelaku dipampang atau ditempelkan pada setiap halte bus Transjakarta agar memberikan efek jera,” sambungnya.

Erles menilai maraknya kasus pelecehan seksual di moda transportasi umum menjadi bukti lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku. Tanpa sanksi pidana yang tegas, kejahatan serupa akan terus berulang dan korban akan terus berjatuhan.

banner 484x341

“Efek jera itu mutlak. Pelaku pelecehan seksual harus dihukum sesuai hukum yang berlaku dan dikenai sanksi sosial yang tegas. Ini penting agar pelaku kapok dan masyarakat merasa aman,” ujarnya.

Lebih jauh, Erles menekankan bahwa perempuan adalah kelompok yang wajib dilindungi negara. Keamanan perempuan di ruang publik, menurutnya, merupakan indikator utama kehadiran negara dalam melindungi warganya.

“Perempuan layak dilindungi. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Baca Juga :  Gempa 4,9 Guncang Jakarta dan Sekitarnya, BNPB Minta Warga Waspada Susulan

Sebagai langkah pencegahan, Erles juga mendesak Transjakarta menjatuhkan sanksi administratif berat, termasuk larangan seumur hidup bagi pelaku untuk menggunakan layanan Transjakarta, serta penerapan sanksi sosial lainnya yang tetap sejalan dengan hukum dan prinsip hak asasi manusia.

“Jika perlu, pelaku diberikan sanksi sosial yang tegas sebagai peringatan keras. Ini bukan soal balas dendam, tapi perlindungan dan efek jera,” tutupnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban berani bersuara dan mengungkapkan pelecehan yang dialaminya di bus Transjakarta rute 1A.

Kini publik menanti langkah nyata dan keberanian Transjakarta serta aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjamin peristiwa memalukan ini tidak kembali terulang. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *