BPOM Bongkar Skandal Kosmetik Berbahaya! 26 Produk Mengandung Merkuri hingga Steroid Izin Dicabut Massal

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membunyikan alarm bahaya bagi masyarakat. Dalam hasil pengawasan rutin Triwulan IV periode Oktober–Desember 2025, BPOM menemukan puluhan produk kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung bahan dilarang dan berisiko serius bagi kesehatan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, temuan ini merupakan hasil pengawasan ketat dan berkelanjutan terhadap seluruh komoditas di bawah kewenangan BPOM—mulai dari obat, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan.

banner 719x1003

“Pengawasan kami lakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk yang beredar,” tegas Taruna dalam pernyataan tertulisnya.

Hasilnya mencengangkan. Sebanyak 26 produk kosmetik dinyatakan melanggar aturan dan membahayakan publik. Rinciannya, 15 produk tanpa izin edar, 10 kosmetik hasil kontrak produksi, serta satu produk impor yang lolos ke pasaran.

Yang lebih mengkhawatirkan, BPOM mengungkap seluruh produk tersebut mengandung zat-zat berbahaya dan/atau dilarang, seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, hingga klindamisin.

Bahan – bahan tersebut yang dapat memicu iritasi berat, kerusakan kulit permanen, gangguan hormon, bahkan risiko jangka panjang bagi kesehatan bagi pemakainya.

Tak tinggal diam, BPOM langsung menjatuhkan sanksi keras. Mulai dari pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara produksi, peredaran, dan importasi terhadap produk-produk bermasalah tersebut.

banner 484x341

Melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk ritel. Taruna menegaskan, bila ditemukan unsur pidana, kasus akan dibawa ke ranah hukum.

“Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tindaklanjuti melalui proses pro-justitia oleh PPNS BPOM,” ujarnya tegas.

Taruna Ikrar menegaskan komitmen BPOM untuk tanpa kompromi memberantas praktik curang pelaku usaha nakal yang mengorbankan keselamatan masyarakat demi keuntungan semata.

Baca Juga :  Penangkapan Keponakan Megawati Alwin Jabarti Kiemas dalam Kasus Judi Online Pegawai Kominfo

“BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan. Namun terhadap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan publik, kami akan bertindak tegas,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan sebagai upaya membangun industri kosmetik nasional yang sehat, adil, bersih, dan berdaya saing, demi melindungi konsumen Indonesia dari ancaman produk berbahaya. (red/adb)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *