Dua Jambret Tumbang “Macan Agung” Polres Tulungagung Mengamuk

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Tulungagung akhirnya dibalas dengan gebrakan keras aparat. Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bergerak cepat dan tanpa kompromi.

Dalam rentang waktu berdekatan, dua pelaku penjambretan di dua lokasi berbeda berhasil dibekuk. Mayoritas korbannya: perempuan. Modusnya: sergap, tarik, dan kabur.

banner 719x1003

Operasi penindakan ini diumumkan langsung oleh jajaran Polres Tulungagung dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis (29/1/2026) siang.

Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N menegaskan: tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

TKP KARANGREJO: PELAKU DIBEKUK DI RUMAH SENDIRI: Kasus pertama terjadi di Kecamatan Karangrejo. Korban, Nadif Fatur Rohma (24), menjadi sasaran aksi brutal pelaku berinisial APK (25), warga Kedungwaru.

Setelah penyelidikan intensif dan pelacakan jejak, tim Macan Agung meringkus pelaku di kediamannya pada 26 Januari 2026.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy putih, beberapa unit handphone, senapan angin, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

banner 484x341

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penjambretan hanya dalam satu bulan terakhir.

TKP CAMPURDARAT: AKSI VIRAL BERUJUNG PENANGKAPAN: Kasus kedua terjadi di Campurdarat dan sempat viral di media sosial. Korbannya, Sukatin (69), menjadi target jambret saat berada di area relatif sepi. Pelaku TS (33), warga Boyolangu, akhirnya ditangkap di tempat kerjanya pada 28 Januari 2026.

Barang bukti yang diamankan meliputi perhiasan emas milik korban, sepeda motor Honda PCX merah, serta perlengkapan yang dipakai saat menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi empat kali dalam lima bulan terakhir.

MODUS SAMA INCAR PEREMPUAN, SERGAP DI TEMPAT SEPI: Hasil penyelidikan menunjukkan pola identik: pelaku memburu korban perempuan di lokasi sepi, lalu menarik paksa barang berharga hingga korban terjatuh. Cara cepat, kasar, dan berisiko tinggi bagi keselamatan korban.

Baca Juga :  Gebrakan Dinas Peternakan Tulungagung! Telur dan Susu Dibagikan Massal untuk Gempur Stunting di Desa Ngunggahan

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 479 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

PESAN TEGAS POLISI: WASPADA ATAU JADI TARGET: Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama perempuan.

Hindari area sepi sendirian, jangan mengenakan perhiasan mencolok, dan selalu peka terhadap situasi sekitar.

“Keberhasilan ini bukti bahwa kami tidak memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan. Polres Tulungagung akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan operasi cepat dan penindakan keras ini, Polres Tulungagung menegaskan satu pesan: jalan bukan milik pelaku kejahatan Macan Agung sedang berburu. (red/budi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *