SUARASMR.NEWS – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi memulangkan secara paksa seorang pria warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50) pada Jumat malam, 30 Januari 2026.
Setelah seluruh jerat hukum yang menahannya dinyatakan tuntas oleh pengadilan. Langkah tegas tersebut dilakukan menyusul putusan inkracht Pengadilan Negeri Denpasar yang mencabut seluruh hambatan hukum terhadap AJM.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AJM terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan menjatuhkan hukuman 20 hari kurungan.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengungkapkan bahwa kasus AJM bermula dari insiden memalukan di sebuah restoran di kawasan wisata Ubud, pada September 2025.
Kala itu, AJM menolak membayar tagihan makan dengan alasan kartu ATM miliknya dibawa oleh sang kekasih, seorang WNI berinisial NLS. Adu mulut pun tak terhindarkan.
Situasi memanas hingga berujung keributan. AJM akhirnya diamankan oleh gabungan Polsek Ubud, Pecalang, dan petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, setelah terjadi aksi pemukulan di lokasi kejadian sebelum yang bersangkutan diserahkan ke pihak imigrasi.
Tak menunggu lama, Imigrasi langsung membatalkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) AJM yang sejatinya masih berlaku hingga Juli 2026 dan memindahkannya ke Rudenim Denpasar pada 17 September 2025.
Namun persoalan tak berhenti di situ. Di tengah masa pendetensian, AJM justru kembali terseret masalah hukum. Ia dilaporkan kekasihnya sendiri, NLS, ke Polres Badung atas dugaan penganiayaan pada Agustus 2025.
Atas dasar laporan tersebut, Polres Badung sempat meminta penundaan deportasi demi kelancaran proses hukum.
Meski dalam persidangan terungkap bahwa AJM merupakan pengidap bipolar yang membutuhkan penanganan khusus, proses hukum tetap berjalan hingga vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan pada 28 Januari 2026.
Setelah perkara pidana dinyatakan selesai, Polres Badung akhirnya merekomendasikan deportasi AJM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.
Rekomendasi itu langsung dieksekusi. Dengan pengawalan ketat petugas, AJM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, diterbangkan menuju Blenheim, Selandia Baru, menandai berakhirnya rangkaian kasus yang sempat menyita perhatian.
Tak hanya dideportasi, AJM juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yaitu namanya resmi masuk dalam daftar penangkalan, yang otomatis melarangnya kembali menginjakkan kaki di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan, mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun.
Bahkan, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan apabila yang bersangkutan dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan akhir akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tegas Teguh Mentalyadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Indonesia tidak akan mentolerir perilaku WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, terlebih di kawasan pariwisata internasional seperti Bali.
Negara harus tetap hadir, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan kedaulatan tidak bisa ditawar. (red/niluh)












