SUARASMR.NEWS – Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax membawa lompatan besar dalam tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Perubahan mendasar ini diungkapkan oleh Agoestina Mappadang saat menjadi narasumber dalam edukasi perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube.
Agoestina menjelaskan, Coretax kini hadir sebagai sistem terpadu yang menawarkan berbagai fitur otomatis, mulai dari akun wajib pajak terintegrasi, data SPT terisi otomatis (prepopulated), hingga perhitungan pajak berbasis sistem. Dengan inovasi ini, wajib pajak tak lagi dipusingkan dengan perhitungan manual Pajak Penghasilan (PPh).
“Coretax menghitung pajak secara otomatis berdasarkan jenis penghasilan, tarif pajak, serta PTKP sesuai status wajib pajak. Prosesnya jauh lebih cepat, namun tanggung jawab kebenaran data tetap berada pada wajib pajak,” ujar Agoestina.
Ia memaparkan, data prepopulated dalam Coretax bersumber dari berbagai kanal resmi, seperti bukti potong PPh Pasal 21/26, data penghasilan dari pihak ketiga, informasi harta tertentu, hingga angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi, melakukan koreksi jika diperlukan, lalu mengonfirmasi sebelum mengirimkan SPT Tahunan.
Meski demikian, Agoestina mengingatkan bahwa tidak semua penghasilan akan muncul otomatis di sistem. Penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, sewa, royalti, hingga penghasilan luar negeri tetap wajib diinput secara mandiri.
“Kalau hanya mengandalkan data yang muncul di layar, ada risiko penghasilan terlewat. Ini berbahaya, karena sistem juga membaca konsistensi data harta dari tahun ke tahun,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya persiapan sebelum pelaporan SPT, termasuk memastikan integrasi NIK dan NPWP, kesesuaian data identitas dengan KTP, status keluarga yang benar, serta email dan nomor ponsel aktif untuk kebutuhan One Time Password (OTP) Coretax.
Menurut Agoestina, penentuan profil wajib pajak apakah sebagai karyawan, pengusaha, atau pekerja bebas—menjadi fondasi utama sistem dalam menentukan jenis formulir SPT dan perhitungan pajak otomatis. Kesalahan memilih profil dapat berdampak langsung pada hasil perhitungan.
“Profil itu krusial. Kalau salah memilih status, otomatis jenis SPT dan pajaknya ikut salah. Jadi jangan asal klik,” katanya mengingatkan.
Dalam sesi tersebut, Agoestina juga menyoroti integrasi mekanisme pembayaran pajak di dalam Coretax. Sistem kini mampu membuat kode billing otomatis, memvalidasi pembayaran secara real time, dan mencegah pengiriman SPT jika status pajak masih kurang bayar.
Tak hanya itu, Coretax juga merekam seluruh aktivitas wajib pajak melalui digital audit trail, mulai dari waktu pengisian, perubahan data, hingga pembetulan SPT. Jejak digital ini memberikan kepastian administrasi sekaligus perlindungan hukum bagi wajib pajak yang patuh.
Menutup paparannya, Agoestina menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar aplikasi pelaporan, melainkan sistem pengawasan kepatuhan pajak berbasis data. Ia pun mengajak seluruh wajib pajak orang pribadi untuk semakin disiplin, transparan, dan teliti dalam setiap tahap pengisian SPT Tahunan. (red/akha)












