Hadapi Era Coretax, Perusahaan Disarankan Gunakan Konsultan Pajak Agar Tak Salah Langkah

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Transformasi digital perpajakan di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk memodernisasi administrasi pajak agar lebih terintegrasi, transparan, dan real time.

Namun di balik kemudahan digital tersebut, banyak perusahaan justru menghadapi tantangan baru yang tidak sederhana.

banner 719x1003

Para pelaku usaha kini dituntut lebih cermat dalam pelaporan, pencatatan, hingga rekonsiliasi data perpajakan. Kesalahan kecil dalam input atau pemahaman aturan bisa berdampak pada sanksi administrasi, denda, bahkan pemeriksaan pajak. Karena itu, penggunaan konsultan pajak dinilai semakin penting di era Coretax.

Tantangan Baru di Era Coretax: Coretax bukan sekadar sistem pelaporan online biasa. Platform ini mengintegrasikan berbagai data perpajakan, mulai dari profil wajib pajak, transaksi, pembayaran, hingga kepatuhan pelaporan dalam satu sistem terpusat. Artinya:

● Data perusahaan lebih mudah terpantau.

● Ketidaksesuaian laporan lebih cepat terdeteksi.

● Validasi dilakukan secara sistematis dan otomatis.

banner 484x341

Bagi perusahaan yang belum memiliki tim pajak internal yang kuat, perubahan ini bisa menjadi tantangan serius.

“Digitalisasi memang mempermudah, tetapi juga menuntut ketepatan dan kepatuhan yang lebih tinggi,” ujar salah satu praktisi perpajakan di Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Mengapa Konsultan Pajak Jadi Krusial? Berikut beberapa alasan perusahaan disarankan menggunakan konsultan pajak dalam menghadapi Coretax:

1. Memastikan Kepatuhan (Compliance): Konsultan pajak memahami regulasi terbaru dan mampu menyesuaikan praktik perusahaan dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menghindari kesalahan administrasi.

2. Mengurangi Risiko Sanksi: Kesalahan input data, keterlambatan pelaporan, atau perbedaan interpretasi aturan bisa berujung sanksi. Konsultan membantu meminimalkan risiko tersebut.

3. Efisiensi Waktu dan Biaya: Alih-alih perusahaan belajar dari kesalahan yang berpotensi mahal, konsultan dapat langsung memberikan strategi yang tepat dan efisien.

Baca Juga :  Direktorat Jenderal Pajak Jateng Sandera Wajib Pajak Semarang, Didukung Bareskrim Polri

4. Pendampingan Saat Pemeriksaan: Jika terjadi klarifikasi atau pemeriksaan pajak, konsultan dapat mendampingi dan mewakili perusahaan sesuai ketentuan hukum.

5. Perencanaan Pajak yang Lebih Strategis: Bukan hanya urusan administrasi, konsultan juga membantu tax planning yang legal dan optimal agar perusahaan tetap kompetitif.

UMKM hingga Korporasi Perlu Bersiap: Bukan hanya perusahaan besar, pelaku UMKM berbadan hukum juga terdampak transformasi Coretax. Digitalisasi membuat sistem pajak lebih transparan dan berbasis data.

Di satu sisi, ini meningkatkan keadilan dan pengawasan. Di sisi lain, pelaku usaha harus meningkatkan literasi pajaknya.

Menggunakan konsultan pajak bukan berarti perusahaan tidak mampu mengelola sendiri kewajibannya. Justru, ini langkah strategis untuk memastikan bisnis berjalan aman, efisien, dan sesuai aturan.

Adaptasi Adalah Kunci: Era Coretax menandai babak baru sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern dan terintegrasi. Perusahaan yang cepat beradaptasi akan lebih siap menghadapi perubahan.

Dalam iklim bisnis yang kompetitif dan regulasi yang dinamis, kepatuhan pajak bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Menggunakan konsultan pajak bisa menjadi investasi, bukan beban. Karena di era digital perpajakan, ketepatan dan kepatuhan adalah kunci keberlanjutan usaha. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *