Aneh dan Unik, Sidang Narkoba di PN Tulungagung Memanas, PH Soroti Dugaan Tak Pernah Ada Pemeriksaan Saksi

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Persidangan perkara narkotika dengan Nomor Perkara: 216/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Tulungagung mendadak menyita perhatian publik.

Tim Penasehat Hukum terdakwa, Muchlis alias Arab bin Isnan, melontarkan pernyataan tegas di hadapan majelis hakim, proses perkara ini disebut “aneh dan unik” karena kliennya diklaim tidak pernah diperiksa.

banner 719x1003

Dalam sistem peradilan pidana, saksi – baik dari kepolisian, saksi ahli, maupun saksi mahkota memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.

Kondisi saksi pun harus sadar dan dapat mempertanggungjawabkan keterangannya di depan hukum. Namun, Penasehat Hukum Sugeng Ariyanto menegaskan bahwa dalam perkara ini terdapat kejanggalan serius.

“Undang-undang sudah jelas mengatur siapa saja saksi dan bagaimana keterangannya. Tapi klien kami tidak pernah diperiksa. Bahkan saksi Anwar yang disebut sebagai saksi mahkota juga belum pernah dilakukan pemeriksaan, meski dalam berkas disebut telah memberikan keterangan,” ujar Sugeng dalam sidang, Rabu (11/2/2026).

Istilah saksi mahkota sendiri kerap digunakan dalam kasus narkotika, yakni sesama terdakwa dalam berkas terpisah yang memberikan keterangan terhadap terdakwa lainnya. Namun, secara hukum, saksi mahkota tetap wajib diperiksa dalam kondisi sadar dan sah sesuai prosedur.

Sidang nota pembelaan berlangsung cepat namun penuh tensi. Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Sugeng Riyanto, Muhammad Fatchur Rozi, S.H., M.H., Faisol Nur Rohman, S.H., dan Moh Kholilul Rokhim, S.H., M.H., menyampaikan sanggahan terhadap tuntutan jaksa.

banner 484x341

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum pengganti, Anik Partini, S.H., tetap pada pendiriannya. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1), terkait kepemilikan dan permufakatan jahat narkotika. “Kami tetap pada tuntutan,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga :  Geger Dunia Maya! Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik 

Kronologi Kasus: Perkara ini bermula pada Senin, 9 Juni 2025. Terdakwa bersama saksi Oky (saat ini menjalani rehabilitasi), saksi Anwar (disidang terpisah), serta seorang berinisial Kebo (DPO), disebut sepakat patungan untuk menggunakan sabu.

Keesokan harinya, Satnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap Anwar dan Oky. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa handphone, pipet, plastik bekas, scrup, bong, serta korek api. Sementara terdakwa Muchlis diamankan terpisah di rumahnya bersama satu unit handphone miliknya.

Kini, sorotan tertuju pada proses pembuktian di persidangan. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengupas dugaan kejanggalan pemeriksaan saksi tersebut, ataukah perkara ini tetap bergulir sesuai tuntutan jaksa.

Sidang lanjutan pun dipastikan akan menjadi penentu arah nasib hukum terdakwa dalam pusaran kasus yang disebut kuasa hukumnya sebagai “tidak lazim” tersebut. (red/aden)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *