KPP Madya Dua Semarang “Jemput Bola” ke PT Nissin Biscuit, Pelaporan SPT Tahunan Tuntas dalam Sehari

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Komitmen meningkatkan kepatuhan pajak ditunjukkan nyata oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang yang turun langsung mendampingi jajaran direksi hingga karyawan PT Nissin Biscuit Indonesia dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Bertempat di kantor PT Nissin Biscuit Indonesia, Kota Semarang, Selasa (11/2), kegiatan asistensi ini memastikan seluruh karyawan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat melaporkan SPT secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.

banner 719x1003

Aktivasi Coretax Tuntas, BPS Langsung ke Surel: Seluruh karyawan dilaporkan telah mengaktivasi akun Coretax DJP. Tim KPP Madya Dua Semarang memberikan panduan teknis mulai dari pengisian data penghasilan, daftar harta dan utang, hingga kelengkapan lampiran serta proses verifikasi identitas.

Hasilnya, Bukti Penerimaan Surat (BPS) berhasil diterima langsung di surel masing-masing wajib pajak—menandai pelaporan yang sah dan tuntas.

Salah satu Direksi PT Nissin Biscuit Indonesia, Tjahja Kailani, mengapresiasi pendampingan tersebut dan mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pengisian data.

“Isi SPT dengan benar dan lengkap agar rekan-rekan tenang dan fokus bekerja. Perusahaan akan mendukung penuh proses ini,” ujarnya.

Kupas Tuntas Isu Krusial: NPWP Istri, Kripto, hingga SBNPenyuluh pajak Susilo Prasetyo Utomo tampil sebagai narasumber utama, menjawab berbagai pertanyaan teknis yang kerap menjadi kebingungan wajib pajak.

banner 484x341

● Status Istri Memilih Terpisah (MT): Susilo menegaskan, apabila istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka ia wajib memiliki atau mengaktifkan NPWP sendiri dan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui Coretax DJP.

Namun, jika penghasilan suami-istri digabung dan istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, maka bukti potong istri dilaporkan dalam lampiran penghasilan final milik suami.

Baca Juga :  Gresik Heboh! Bos PT Mount Dreams Indonesia Diduga Tilep Pajak Rp42 Miliar  Kini Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

● Pelaporan Aset Kripto: Menjawab tren investasi digital, Susilo mengingatkan bahwa penyedia jasa aset kripto (exchanger/PJAK) telah diwajibkan melaporkan data transaksi ke DJP.

Artinya, wajib pajak tetap harus mencatat dan melaporkan penghasilan atau selisih transaksi kripto dalam SPT bila terdapat unsur penghasilan yang terutang.

● Investasi Surat Berharga Negara (SBN): Untuk bunga SBN, Susilo menjelaskan bahwa pajaknya telah bersifat final dan dipotong langsung di sumber. Investor menerima hasil bersih sesuai ketentuan.

● Nilai Harta per 31 Desember: Ia juga menegaskan bahwa saldo tabungan, nilai utang, serta harta yang dilaporkan adalah nilai posisi akhir tahun pajak—yakni per 31 Desember 2025 untuk SPT Tahun Pajak 2025.

Layanan Berlanjut, Wajib Pajak Tak Perlu Ragu: Kegiatan ditutup dengan asistensi teknis individual bagi karyawan yang memerlukan verifikasi tambahan.

KPP Madya Dua Semarang menegaskan komitmennya membuka layanan lanjutan melalui WhatsApp chat maupun telepon bagi wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan pasca-pelaporan.

Pendekatan “jemput bola” ini menjadi bukti bahwa transformasi digital perpajakan melalui Coretax DJP bukan sekadar sistem, melainkan gerakan kolektif membangun budaya taat pajak yang transparan, tertib, dan modern. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *