KPK Verifikasi Aduan terhadap Dua Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang menyeret dua anggota legislatif, masing-masing berinisial SW, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan SP, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan lembaga antirasuah itu akan melakukan verifikasi awal untuk menguji validitas informasi yang disampaikan pelapor.

banner 930x110

“Kami pastikan bahwa KPK akan melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut awal atas laporan yang diterima,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Budi, verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan keabsahan informasi sebelum laporan ditindaklanjuti lebih jauh. Namun, KPK belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan awal maupun perkembangan penanganan aduan tersebut kepada publik.

“Setiap tahapan dan progresnya, kami hanya bisa sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.

KPK beralasan, informasi mengenai laporan pengaduan masyarakat termasuk informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik.

Tim Advokat Minta KPK Supervisi Polda Jatim: Sebelumnya, Safira, perwakilan tim advokat ITSLaw Jakarta, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin, untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait SW dan SP.

Tak hanya melaporkan kedua anggota DPRD tersebut, tim advokat juga meminta KPK melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan pengaduan yang telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur.

“Selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih KPK juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” kata Safira.

Menurutnya, permintaan supervisi itu ditujukan untuk mendorong agar penanganan pengaduan di Polda Jatim berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

Langkah tim advokat tersebut kini menempatkan tindak lanjut laporan di KPK dan penanganan pengaduan di Polda Jatim dalam sorotan. Publik menunggu bagaimana setiap laporan akan diproses sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Asisten Pribadi Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK, Kasus Dana CSR BI–OJK Makin Panas 

Meski demikian, verifikasi laporan oleh KPK tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang dilaporkan. Proses selanjutnya bergantung pada hasil verifikasi dan tindak lanjut aparat penegak hukum. (red/ria)

banner 930x110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *