SUARASMR.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengingatkan masyarakat tentang bahaya penggunaan layanan “buy now pay later” (pay later) yang semakin marak. Hal ini dikarenakan data transaksi pay later tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa penggunaan pay later yang berlebihan dapat berdampak negatif, bahkan hingga menyulitkan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan atau kredit rumah di masa depan
“Karena sudah tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), mau ajukan utang untuk kredit rumah beneran, sudah nggak bisa. Mau lamar kerjaan, nggak bisa,” kata Friderica Widyasari Dewi seusai menghadiri Konferensi OECD/INFE OJK di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut Friderica menjelaskan, jika seseorang memiliki catatan pembayaran yang buruk atau memiliki utang pay later yang terlalu banyak, hal ini dapat menjadi catatan negatif dalam SLIK dan berdampak pada penilaian kredit mereka.
OJK mencatat bahwa porsi produk kredit pay later perbankan terus bertumbuh, dan jumlah pengguna layanan pay later di Indonesia telah mencapai 20 juta orang. Hal ini menunjukkan bahwa layanan pay later semakin populer, terutama di kalangan anak muda. “Anak muda ini harus kita selamatkan. Harus belajar keuangan,” kata Friderica.
Namun, OJK juga mengingatkan bahwa anak muda seringkali tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang keuangan dan mudah tergiur oleh kemudahan akses layanan pay later.
Tanpa pengawasan orang tua dan pemahaman yang baik tentang risiko keuangan, penggunaan pay later yang berlebihan dapat berujung pada masalah keuangan yang serius.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, juga menekankan bahwa banyak masyarakat, baik dari kalangan atas maupun menengah ke bawah, yang belum memahami seluk beluk dan risiko layanan pay later.
Oleh karena itu, OJK menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pay later. Penting untuk memahami risiko dan manfaatnya sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan ini.
“Masyarakat juga perlu belajar tentang pengelolaan keuangan agar dapat menggunakan layanan pay later secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Mirza.
Menurut Mirza, penawaran itu biasanya tidak disertai penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban dan risiko konsumen pengguna layanan pay later. Walhasil, jika tak mengikuti aturan main pay later atau tak mampu membayar, nama konsumen akan tecatat dalam SLIK.
“Kami sudah keluarkan regulasi (ke perbankan dan multi finance). Harus dijelaskan dengan transparan. Jangan pakai tulisan yang kecil-kecil. Karena setiap pinjaman pasti ada bunganya dan pengembaliannya,” imbuh Mirza.
Mirza mengimbau agar masyarakat mengedukasi diri dan mencari informasi sebelum membeli produk dengan layanan pay later. Ia menyebut sudah banyak multi finance ilegal yang diblokir lantaran terkait layanan pay later.
“Ribuan yang ilegal ini sudah ditutup, tapi muncul lagi. Karena server-nya di luar negeri,” pungkasnya.
Pesan OJK ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama bagi generasi muda, untuk bijak dalam mengelola keuangan. Penggunaan layanan pay later memang menawarkan kemudahan, namun kita harus selalu ingat bahwa setiap keputusan keuangan memiliki konsekuensinya. (red/niluh)