SUARASMR.NEWS – Pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Penyelenggaraan pemilu yang efektif dan transparan sangat penting untuk memastikan bahwa suara rakyat terdengar dan dihormati.
Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun adalah langkah yang sangat strategis.
Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan MK ini dalam bentuk revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
“Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan MK ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Proses revisi Pemilu dan UU Pilkada harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan partisipatif. Hal ini karena proses tersebut menyangkut desain besar demokrasi elektoral bangsa, termasuk aspek teknis penyelenggaraan dan pengisian masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD pada masa transisi.
“Putusan MK ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi, tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” ujarnya.
Jazuli juga mengingatkan agar revisi UU nantinya tidak hanya menjadi penyesuaian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi, partisipasi rakyat, dan efektivitas tata kelola pemilu efisien, transparan, dan akuntabel.
DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bekerja sama untuk memastikan transisi ini berjalan mulus, konstitusional, dan tetap menjamin hak pilih rakyat serta stabilitas pemerintahan di pusat dan daerah.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Dengan demikian, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan langkah penting yang harus diambil untuk memastikan bahwa pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan cara yang lebih baik dan demokratis. Semoga langkah ini dapat membawa perubahan positif bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. (red/ria)