Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak: Solusi Mudah untuk Pedagang Online

oleh -523 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Dalam era digitalisasi, pemerintah Indonesia terus mencari cara untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan. Salah satu langkah yang diambil adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bagi pedagang online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang finalisasi aturan terkait hal ini, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha online.

banner 719x1003

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita, mengungkapkan bahwa mekanisme pelaksanaan pembayaran pajak akan menjadi lebih sederhana jika dipungut oleh marketplace.

Hal ini tentunya sangat membantu bagi pedagang online yang sering kali kesulitan dalam mengelola kewajiban perpajakannya.

Dengan sistem yang lebih terstruktur, diharapkan transparansi data dapat meningkat, sehingga pemerintah memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.

Menurut Suryadi, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bukanlah kebijakan baru.

Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto merupakan langkah yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

banner 484x341

Bagi pelaku usaha online dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan dikenakan PPh final ini. Ini merupakan bentuk kebijakan yang sangat memberikan kemudahan dan meringankan beban para pelaku usaha kecil.

Selain itu, Suryadi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant.

Baca Juga :  Yusril Ihza Mahendra: Penyelesaian Polemik Empat Pulau di Aceh dan Sumatera Utara

Yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang on-line, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

“Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara on-line,” tegas Ros.

Kebijakan nantinya tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebab proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

Namun, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.Ros juga menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak.

Artinya, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini.

Dengan adanya penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, diharapkan para pedagang online dapat lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakannya tanpa merasa terbebani.

Hal ini tentunya akan membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *