SUARASMR.NEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II telah resmi menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh individu berinisial SSN dari PT IDS.
Keputusan penghentian penyidikan ini diambil setelah tersangka berhasil memenuhi seluruh utang pajak, termasuk pembayaran pokok pajak dan denda administratif.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi, menekankan bahwa penghentian ini merupakan hasil dari kerja sama dan sinergi yang solid antara berbagai aparat penegak hukum.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana perpajakan atas permintaan menteri keuangan.
Yaitu dengan syarat bahwa tersangka telah melunasi semua kerugian negara. Dalam kasus ini, tersangka SSN telah membayar utang pajak beserta pembayaran pokok pajak dan denda administratif.
“DJP berharap langkah ini akan memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran para Wajib Pajak akan pentingnya mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Etty dalam keterangan tertulis, dikutip suarasmr.news, Selasa (1/7/2025).
Diketahui sebelumnya bahwa tersangka SSN terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.
Perbuatan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Dengan penghentian penyidikan ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran para Wajib Pajak akan pentingnya mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan mencegah tindak pidana serupa di masa depan.
Proses Penghentian Penyidikan Pajak: Penghentian penyidikan diawali dengan kegiatan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jateng II.
Pada gelar perkara itu, penyidik Kanwil DJP Jateng II menjelaskan bahwa langkah penghentian penyidikan didasari oleh permohonan tersangka SSN yang telah melakukan penyetoran kewajiban perpajakan, serta upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.
Permohonan tersebut diajukan kepada menteri keuangan, yang kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung. Dengan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 154 Tahun 2025, Jaksa Agung pun menyetujui penghentian penyidikan atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh SSN.
Penghentian penyidikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka secara benar. (red/adb)