Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Satu Keluarga di Kediri 

oleh -815 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Jawa Timur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan tuntutan hukuman mati untuk pertama kalinya dalam sejarahnya.

Tuntutan JPU ini ditujukan kepada Yusak Cahyo Utomo, terdakwa atas kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri.

banner 719x1003

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengonfirmasi bahwa tuntutan hukuman mati ini merupakan keputusan pertama yang diberikan oleh kejaksaan.

“Benar sekali, tuntutan hukuman mati ini baru pertama kali kami berikan. Tepatnya kepada Yusak Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan sekeluarga di akhir tahun 2024,” ungkap Iwan Nuzuardhi, Jumat (4/7/2025).

Menurut Jaksa Penuntut Umum, tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Yusak Cahyo Utomo terhadap tiga korban pada akhir tahun 2024 dinilai sangat keji dan sadis.

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Yusak Cahyo Utomo ini didasarkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Iwan juga menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mendasari keputusan ini, salah satunya adalah cara pembunuhan yang dilakukan terdakwa benar-benar sadis dan biadab.

banner 484x341

“Bahkan, satu orang korban berusia anak, yang sekarang masih hidup, ia terpaksa harus mengalami trauma mendalam,” jelas Iwan.

Menanggapi tuntutan hukuman mati ini, Kuasa Hukum Yusak Cahyo Utomo, Mohamad Rofian, menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan menyusun pledoi sebagai bentuk keberatan terhadap tuntutan JPU.

Mohamad Rofian menambahkan bahwa mereka sangat keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada sidang hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 lalu.

“Atas hasil sidang pada Kamis (3/7/2025), tentu kami sangat keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU,” kata Mohamad Rofian.

Dalam persidangan terdakwa Yusak Cahyo Utomo menjelaskan bahwa ia tidak memiliki niat atau rencana untuk membunuh korban. Kejadian tersebut terjadi karena dorongan emosional pada saat itu.

Baca Juga :  A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Sumut dan Jokowi

Keputusan hukuman mati ini menjadi tonggak sejarah bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan pembunuhan berencana.

Namun, pihak kuasa hukum tetap berusaha untuk membela hak-hak terdakwa dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.

Keputusan hukuman mati ini mencerminkan upaya pihak kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.

Diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak, serta pelaku pembunuhan biadab ini mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (red/aidil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *