Kepala BPN Bali Tegaskan Tidak Ada Kepemilikan Asing dalam Arti Hak Milik

oleh -629 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pulau Bali, mempunyai beberapa pulau kecil yang masing-masing menawarkan pemandangan alam yang menakjubkan dan kekayaan budaya yang kaya.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, telah melakukan penelusuran terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau-pulau kecil yang dikuasai oleh warga negara asing (WNA) dalam arti kepemilikan atau hak milik.

banner 719x1003

Hal ini disampaikan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, dalam respons terhadap pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

“Sudah penelusuran, tidak ada, tidak. Saya menduga yang dimaksudkan Pak Menteri (Nusron Wahid) itu penguasaan tanah oleh WNA itu ada di Bali, di NTB, di Kepri, di Labuan Bajo, yang semuanya ada di sentra-sentra wisata,” kata Made, Senin (7/7/2025).

Menurut Made, ada kesalahpahaman mengenai pernyataan menteri terkait kepemilikan pulau oleh WNA di Bali. BPN Bali hanya mencatat adanya pulau induk Bali dan beberapa pulau kecil seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Menjangan.

Tidak ada satu pun dari pulau-pulau tersebut yang dikuasai oleh WNA dalam bentuk hak milik. Yang ada hanyalah beberapa bidang tanah yang bersertifikat hak pakai, bukan hak milik.

“Dari pemahaman yang kami tahu, tidak ada yang sepenuhnya dikuasai WNA, kalau pengertian dikuasai WNA itu kan minimal 30 persen dari pulau tersebut dikuasai, ini tidak ada sama sekali, coba dibayangkan saja di Nusa Penida ada tidak kira-kira satu orang asing punya segitu,” ujarnya.

banner 484x341

“Hak pakai” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hak atas tanah yang diberikan kepada WNA untuk tujuan tertentu, seperti investasi atau usaha, tanpa memberikan hak kepemilikan penuh.

Baca Juga :  Petualangan Berbuka Puasa ala Aladdin di Adhiwangsa Hotel Solo

BPN Bali mencatat bahwa hingga Maret 2025 terdapat 463 bidang tanah di Bali yang memiliki sertifikat hak pakai yang diberikan kepada WNA. Tanah-tanah tersebut umumnya digunakan untuk membangun rumah atau vila mewah.

“Hanya hak pakai, itu pun harus rumah tempat tinggal tidak boleh kategori yang sederhana, luas 2.000-5.000 meter, itu boleh dia memang, undang-undang kita, peraturan menteri kita membolehkan,” tandasnya

Untuk kategori ini, WNA dengan hak pakai harus membangun dengan dana paling sedikit Rp3 miliar dan dapat digunakan 30 tahun, kemudian diperpanjang 20 tahun dan perpanjangan kedua 30 tahun.

Selanjutnya penguasaan lainnya berupa penanaman modal asing (PMA) atau skema pinjam nama yang memungkinkan penguasaan dan tidak dapat dideteksi BPN Bali.

Namun Made menyadari pernyataan pulau di Bali dikuasai asing menimbulkan kebingungan di masyarakat, bahkan pihaknya dihubungi langsung Gubernur Bali dan sejumlah anggota dewan untuk mencari tahu kebenarannya.

Melalui pemeriksaan data ini dipastikan penguasaan tersebut tidak benar, bahkan BPN juga menemukan terdapat satu pulau kecil di Karangasem bernama Pulau Gilibia yang kurang dikenal selama ini.

Namun, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali juga berani memastikan bahwa pulau tersebut tidak dikuasai asing, bahkan bersertifikat laba pura dari Pura Segara Bugbug.

“Jadi ya kalau yang kuasai orang asing kami yakinkan sesuai dengan data yang kami punya ya tidak ada, kalau misalnya punya data yang lain bisa kami bandingkan,” tandas Made.

Made juga menekankan bahwa meskipun banyak orang asing yang berada di Bali, baik sebagai wisatawan maupun penduduk, penghuninya tetap didominasi oleh Warga Negara Indonesia (WNI), terutama penduduk asli Bali.

Made juga menjelaskan, bahwa untuk dikatakan sebagai “dikuasai” oleh WNA, minimal 30 persen dari pulau tersebut harus dikuasai oleh WNA.

Baca Juga :  Menyeimbangkan Pariwisata Bali Dari Over Concentrate ke Keseimbangan Destinasi

Hal ini tidak terjadi di Nusa Penida, salah satu pulau kecil di Bali, di mana tidak ada satu orang asing pun yang memiliki sebagian besar pulau tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan pulau di Bali sepenuhnya berada di tangan WNI, dan tidak ada kepemilikan asing dalam arti hak milik.

Menurutnya, kesalahpahaman mengenai pernyataan menteri sebenarnya berkaitan dengan pulau-pulau lain di Indonesia, bukan Bali.

BPN Bali terus memantau dan mencatat setiap perubahan terkait hak atas tanah di wilayahnya untuk memastikan bahwa semua penguasaan tanah tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. (red/nil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *