Nusron Wahid: Kepemilikan Pulau oleh Asing Legal Tidak Dimiliki, Tapi Dikuasai Secara Fisik

oleh -632 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan penjelasan mengenai polemik kepemilikan pulau-pulau kecil di Bali oleh warga negara asing (WNA).

Menyusul dengan adanya pernyataan dari Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster yang membantah adanya penguasaan asing atas pulau-pulau kecil di Provisi Bali tersebut.

banner 719x1003

Menurut Nusron, secara hukum formal memang tidak terdapat kepemilikan pulau oleh WNA, baik di Bali maupun di Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, ia menegaskan bahwa secara fisik sejumlah pulau memang dikuasai oleh pihak asing melalui berbagai skema kerjasama atau perjanjian pernikahan dengan warga lokal (nominee).

“Kalau dari segi sertifikat, memang tidak ada. Tapi secara fisik dikuasai oleh orang asing. Misalnya lewat pernikahan menggunakan nominee, atau melalui kerja sama usaha,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Ia menambahkan, tidak ada kontradiksi antara pernyataannya dengan Gubernur Koster, asalkan dibedakan antara istilah “kepemilikan” dan “penguasaan”.

“Tidak ada yang salah dari pernyataan keduanya. Saya juga saat rapat dengan DPR menyebutkan bahwa pulau-pulau itu dikuasai, bukan dimiliki oleh WNA,” tegas Nusron.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah tengah mengkaji penyempurnaan regulasi terkait pengelolaan dan pengawasan pulau-pulau kecil dan pulau terluar.

banner 484x341

Nusron mengusulkan agar dalam setiap skema kerja sama investasi, mayoritas kepemilikan tetap berada di tangan pemerintah Indonesia atau warga negara Indonesia.

“Kalau ada kerja sama investasi, sebaiknya mayoritas saham tetap dipegang oleh WNI atau pemerintah Indonesia. Ini penting demi menjaga kedaulatan wilayah,” ujarnya.

Terkait kepemilikan dan sertifikasi tanah di pulau-pulau kecil, Nusron menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan KKP. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan mencakup seluruh lahan, termasuk pulau-pulau yang belum memiliki status hukum resmi.

Baca Juga :  Warga Negara Asing Kuasai Sejumlah Pulau di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat ?

“Semua tanah di luar kawasan hutan wajib disertifikasi, termasuk pulau-pulau kecil. Prinsipnya, sertifikasi tidak serta-merta berarti kepemilikan mutlak,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu orang atau satu badan hukum yang menguasai 100 persen sebuah pulau secara legal.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa bentuk hak atas tanah di pulau-pulau kecil akan bergantung pada status dan rencana tata ruang wilayah tersebut.

Jika dimiliki pemerintah daerah dan digunakan untuk usaha seperti perkebunan, maka dapat diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sementara untuk keperluan lain, seperti pariwisata, skema yang digunakan bisa berupa Hak Pakai (HP).

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa tidak ada pulau kecil di wilayahnya yang dimiliki oleh asing. Ia menyebut kehadiran WNA terbatas sebagai investor di sektor pariwisata dan menyatakan seluruh kegiatan investasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan investasi oleh WNA sesuai prosedur, dan pemerintah daerah akan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran,” kata Koster. (red/nil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *