Komisi III DPR: Revisi KUHAP Perkuat Peran Advokat, Polri dan Kejaksaan Tidak Keberatan

oleh -624 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meyakini bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan rencana penguatan peran advokat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, sejak awal pembahasan, dirinya telah berdiskusi langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai isu tersebut.

banner 719x1003

Ia menyebut Kapolri menunjukkan sikap terbuka terhadap upaya menyeimbangkan peran negara dan perlindungan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

“Selama ini negara begitu kuat, sementara warga negara seolah dalam posisi ‘low battery’, sangat tidak berdaya,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Habiburokhman juga mengakui bahwa beberapa pasal dalam revisi KUHAP memang akan mengurangi dominasi negara dalam proses hukum, khususnya kewenangan penyidik di institusi kepolisian.

Namun, menurutnya, Polri sendiri menyambut baik dorongan agar proses penyidikan menjadi lebih profesional dan beretika.

“Sudah bukan zamannya lagi menyidik dengan kekerasan, seperti menginjak kaki atau melakukan tekanan fisik dan psikis terhadap tersangka,” tegasnya.

banner 484x341

Salah satu poin penting dalam revisi KUHAP adalah penguatan posisi advokat, termasuk pemberian impunitas dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata ketika membela klien, selama dilakukan dalam koridor hukum.

Habiburokhman menjelaskan, ketentuan ini merupakan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi advokat. Meski demikian, ia menekankan bahwa peran advokat tetap harus dijalankan berdasarkan kode etik yang berlaku.

“Banyak tersangka yang selama ini tidak mendapat keadilan karena tidak didampingi oleh advokat yang mampu menjalankan perannya secara maksimal,” katanya.

Revisi KUHAP ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan baru dalam sistem peradilan pidana, serta memperkuat perlindungan hak asasi setiap warga negara di hadapan hukum. (red/ria)

banner 336x280
Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR RI Desak Kepolisian Tangkap Pengelola Grup Media Sosial “Fantasi Sedarah” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *