SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk mulai mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, yang akan dilakukan mulai tahun 2026 melalui sistem terbaru, Coretax DJP.
Langkah awal yang wajib dilakukan adalah aktivasi akun Coretax, terutama bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan akun DJP Online.
“Apakah sudah aktivasi akun Coretax DJP? Yuk, siapkan diri untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP. Aktivasi akun cukup mudah,” tulis DJP melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dikutip Suarasmr.news, Jumat (11/7/2025).
DJP memastikan proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Centang kotak konfirmasi “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”
- Masukkan NPWP 16 digit, lalu klik “Cari”
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang sesuai dengan data di DJP Online
- Jika ada perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak (1500200) atau kunjungi KPP terdekat
- Lakukan verifikasi identitas, baca dan centang pernyataan
- Klik “Simpan”
- Periksa email Anda (dari domain @pajak.go.id) untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak, berisi kata sandi sementara
- Login kembali ke Coretax dengan ID pengguna, kata sandi, dan captcha
- Aktivasi selesai
Setelah berhasil, Wajib Pajak juga diwajibkan membuat Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Digital (SD) untuk keperluan tanda tangan elektronik dalam pelaporan SPT.
Pelaporan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025 akan sepenuhnya dilakukan melalui Coretax sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan dengan integrasi otomatis dan validasi data secara real-time.
Dalam wawancara terpisah, Direktur Taxco Solution, Vergia Septiana, menilai perubahan regulasi ini menuntut kesiapan Wajib Pajak dalam menyusun data lebih akurat dan terdokumentasi.
“Dibandingkan peraturan sebelumnya, pengisian SPT kini dilakukan secara terintegrasi melalui Coretax, yang mengotomatiskan validasi data dan mengurangi kesalahan input,” ujarnya kepada wartawan.
Dengan diberlakukannya sistem baru ini, DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak baik perorangan maupun badan untuk tidak menunda aktivasi akun dan mulai memeriksa kelengkapan data sejak dini, guna menghindari kendala saat pelaporan SPT di tahun mendatang. (red/akha)