Praktik Prostitusi di Ibu Kota Nusantara Telah ada Sebelum IKN Dibangun

oleh -543 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus berupaya menciptakan lingkungan sosial yang bersih dan sehat di wilayah IKN. Salah satu langkah yang diambil adalah mempersempit ruang gerak praktik prostitusi melalui pengawasan ketat terhadap usaha jasa akomodasi seperti hotel, losmen, dan guest house.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau para pemilik usaha penginapan agar memperketat aturan penggunaan jasa akomodasi.

banner 719x1003

Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, TNI, dan Polri dalam menekan aktivitas prostitusi di kawasan IKN dan sekitarnya.

“Kami sudah mengundang para pelaku usaha penginapan untuk ikut menjaga kebersihan sosial IKN dengan menerapkan aturan ketat bagi pengguna jasa mereka,” ujar Alimuddin saat ditemui di Sepaku, Sabtu (12/7/2025).

Ia menegaskan bahwa para pemilik penginapan tidak perlu khawatir kehilangan pelanggan. Menurutnya, banyak tamu yang datang ke IKN memiliki tujuan baik dan mendukung pembangunan kota masa depan Indonesia.

“Jangan takut kehilangan rezeki karena aturan yang ketat. Banyak orang baik yang datang dan membutuhkan akomodasi dengan standar tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menambahkan bahwa fenomena sosial seperti prostitusi telah ada jauh sebelum pembangunan IKN dimulai.

banner 484x341

Oleh karena itu, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan IKN sebagai kambing hitam atas persoalan maraknya prostitusi tersebut.

“Jangan sampai muncul narasi yang menyudutkan keberadaan IKN. Citra kota ini di mata nasional maupun internasional sangat dipengaruhi oleh cara kita membangun dan mengelolanya, termasuk dalam sektor akomodasi,” jelas Thomas.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk Satpol PP, aparat penegak hukum, dan masyarakat, dalam menjaga etika, membangun standar pelayanan yang profesional, serta mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab. (red/yat)

banner 336x280
Baca Juga :  Praktik Prostitusi di Sekitar Ibu Kota Nusantara Kalimantan Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *