SUARASMR.NEWS – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan mengkaji usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan penggunaan masker bagi tahanan.
Usulan tersebut dianggap penting untuk memperkuat transparansi dalam penanganan kasus hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
“Kami akan cek dulu apakah usulan itu sudah masuk secara resmi. Kalau ada, tentu akan kami kaji,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memasuki tahap akhir, yakni di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, setelah sebelumnya menuntaskan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Panitia Kerja.
Meski sudah mendekati akhir, DPR tetap membuka ruang untuk masukan baru. “Selama belum diketok di rapat paripurna, semua usulan yang masuk tetap bisa dibahas,” tegasnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya mengusulkan agar larangan penggunaan masker atau penutup wajah bagi tahanan diatur dalam revisi UU KUHAP. Ia menilai keterbukaan identitas tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.
“Kalau ada tersangka korupsi ditangkap dan ditahan, wajahnya harus diperlihatkan. Itu bagian dari efek jera dan transparansi kepada masyarakat,” kata Tanak dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Ia juga mengajak publik untuk turut mendorong aspirasi tersebut agar dibahas di Komisi III DPR RI. (red/ria)