SUARASMR.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah besar dalam membenahi profesi konsultan pajak di Indonesia.
Fokusnya tak main-main: menetapkan standar kompetensi dan sistem pengawasan mutu yang lebih ketat demi menghadirkan layanan pajak yang profesional, transparan, dan terpercaya.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro sekaligus perwakilan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 14 Juli 2025.
“Fokus kami di tahun 2026 adalah menetapkan standar kompetensi dan pengendalian mutu konsultan pajak, agar masyarakat mendapatkan pendampingan perpajakan yang lebih berkualitas,” ungkap Masyita.
Rencana ini merupakan bagian dari tujuh program strategis DJSPSK, salah satunya pembangunan Sistem Inti Profesi Keuangan (SIPK) sebuah platform digital yang akan menyatukan proses pembinaan dan pengawasan terhadap 66 jenis profesi di sektor keuangan, termasuk konsultan pajak, akuntan, dan penilai.
Namun, usulan ini langsung mengundang perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan dasar hukum dari rencana pembinaan ini.
“Ini hal baru. Selama kami di Komisi XI, belum pernah ada pembahasan seperti ini. Mohon disampaikan apa landasan hukumnya,” tegas Dolfie Othniel Frederic Palit.
Menjawab hal tersebut, Masyita menjelaskan bahwa beberapa dasar hukum memang telah diatur dalam undang-undang, dan pemerintah akan menyampaikan penjabaran lengkapnya.
Masyita juga menambahkan, penguatan profesi keuangan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan diplomasi ekonomi Indonesia di tingkat global.
Tak hanya itu, DJSPSK juga menggandeng pemerintah, dunia pendidikan, dan industri dalam skema sinergi triple helix. Salah satu program yang akan dijalankan adalah piloting link and match untuk menyiapkan konsultan pajak yang siap kerja, berstandar internasional, dan melek teknologi.
Platform SIPK yang sedang dikembangkan akan mengintegrasikan berbagai layanan mulai dari pembinaan, sertifikasi, hingga pelaporan ke dalam satu sistem digital yang efisien dan mudah diakses.
“Sistem ini akan menyatukan semua proses ke dalam satu platform, tanpa harus bolak-balik menggunakan aplikasi berbeda,” ujar Masyita.
Saat ini, sebanyak 7.375 konsultan pajak sudah berada dalam pengawasan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah DJSPSK, bersama profesi lainnya seperti akuntan, aktuaria, penilai, serta profesi di bidang lelang dan kepabeanan.
Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap pembinaan profesi keuangan di Indonesia bisa semakin terarah, profesional, dan berdaya saing global. (red/ria)