Pemerintah Gas Pol Reformasi Penerimaan Target Pajak Naik di RAPBN 2026

oleh -642 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati kenaikan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai bagian dari langkah serius reformasi fiskal.

Kementerian Keuangan menyebut peningkatan ini tak sekadar penyesuaian angka, melainkan bagian dari upaya strategis memperbaiki struktur penerimaan negara.

banner 719x1003

“Karena arahnya adalah memperbaiki penerimaan. Ini bagian dari reformasi penerimaan,” ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Febrio menegaskan bahwa seluruh sektor ekonomi akan dioptimalkan untuk mendongkrak penerimaan pajak, khususnya sektor-sektor besar yang menyumbang dominan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), seperti industri manufaktur.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja Penerimaan, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa kenaikan target penerimaan perpajakan didorong oleh meningkatnya target kepabeanan dan cukai.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target kepabeanan dan cukai semula dirancang sebesar 1,18–1,21 persen dari PDB. Namun setelah pembahasan, disepakati naik menjadi 1,18–1,30 persen.

Peningkatan ini didorong oleh penambahan objek penerimaan baru, seperti pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta bea keluar untuk produk emas dan batu bara.

banner 484x341

Alhasil, target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ikut terdongkrak, dari semula 11,71–12,22 persen menjadi 11,71–12,31 persen terhadap PDB. Penerimaan perpajakan pun terkerek dari 10,08–10,40 persen menjadi 10,08–10,54 persen.

Meski begitu, target penerimaan pajak murni (tanpa cukai dan bea) tetap berada di kisaran 8,90–9,24 persen. Begitu pula dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipatok stabil di kisaran 1,63–1,76 persen.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal jangka panjang melalui optimalisasi penerimaan, sekaligus mendukung program prioritas pembangunan nasional. (red/hil)

banner 336x280
Baca Juga :  DPR Mendesak Penonaktifan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil Pasca Perubahan UU TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *