SUARASMR.NEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah merumuskan aturan teknis soal penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk yang populer dengan sebutan “sound horeg”.
Meski istilah ini belum diakui secara resmi dalam dokumen hukum, keberadaannya sudah menjadi perhatian karena dampaknya terhadap lingkungan sosial.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa penggunaan sound system sebenarnya tidak dilarang, tetapi perlu pengaturan yang jelas dan tegas.
“Sound system itu boleh. Tapi kita harus atur dalam konteks lalu lintas, kesehatan, kontaminasi suara, dan norma sosial-keagamaan,” ujar Emil di Surabaya, Jumat (25/7/2025).
Emil menyebut ada empat norma utama yang dijadikan acuan, antara lain batas desibel suara, dimensi kendaraan, area terlarang seperti fasilitas kesehatan dan tempat ibadah, serta rute-rute tertentu yang tidak boleh dilalui.
Aturan ini juga mempertimbangkan beragam bentuk penggunaan sound system di lapangan yang sangat beragam mulai dari kegiatan warga biasa hingga acara komunitas.
Emil mencontohkan beberapa negara yang memperbolehkan penggunaan sound system dalam parade atau karnaval, tetapi dengan regulasi ketat.
Seperti kendaraan berhias lampu yang bergerak pelan dalam rute khusus. Pola semacam ini disebutnya bisa diadaptasi di Jawa Timur, namun masih dikaji detail pelaksanaannya.
Tim kecil lintas sektor yang dipimpin oleh Bakesbangpol Jawa Timur dan didukung oleh Polda Jatim kini tengah bekerja intensif merumuskan regulasi soal penggunaan sound system.
Proses finalisasi terus dikebut, mengingat puncak perayaan Hari Kemerdekaan RI pada Agustus tinggal menghitung hari.
“Aturan ini diharapkan segera terbit dalam waktu dekat, agar perayaan 17-an tetap semarak namun tetap tertib dan tidak mengganggu kenyamanan publik,” pungkasnya. (red/akha)