Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

oleh -662 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dipastikan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat malam (1/8/2025), usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang sempat membelitnya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula senilai hampir Rp200 miliar.

banner 719x1003

“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menyatakan pembebasan Tom Lembong dilakukan setelah menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Dalam keppres tersebut, Presiden secara resmi menghapus segala proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Tom Lembong.

“Pokok isinya adalah: segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk Pak Tom Lembong ditiadakan,” tambah Sutikno.

Tim Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurus administrasi pembebasan.

banner 484x341

Diketahui, penahanan Tom Lembong selama ini dijalankan di bawah yurisdiksi kejari tersebut, dengan tempat penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa keppres telah diteken Presiden Prabowo tertanggal 1 Agustus 2025.

Karena itu, secara hukum kliennya harus dibebaskan di hari yang sama. “Jadi hari ini juga, Pak Tom sudah bisa keluar dari tahanan,” katanya.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan berdasarkan pertimbangan DPR, untuk menghentikan proses hukum pidana yang tengah berjalan atau telah dijalani.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Mendag periode 2015–2016.

Yaitu dengan menyetujui impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa mekanisme yang semestinya, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. (red/ria)

banner 336x280
Baca Juga :  Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *