“Nggak, keren, apik. Yang penting Indonesia. Bendera lambang negara itu dilindungi undang-undang. Mau pasang One Piece, mau pasang Gatot Kaca, Ramayana, apik juga,” ujar Respati kepada awak media di Dapur SPPG Laweyan, Solo, Senin (4/8/2025).
Respati menjelaskan, tidak ada aturan tertulis yang melarang pemasangan bendera One Piece di bawah Merah Putih. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kreativitas warga.
“Kalau bendera Merah Putih itu wajib, jelas. Selebihnya, silakan saja berkreasi,” tambah Walikota Solo.
Ia bahkan menyebut sejumlah tokoh yang dianggap keren dan ikonik, mulai dari karakter wayang Semar hingga tokoh lokal Sudiropraja, selain tokoh fiksi seperti Luffy dari One Piece.
“Provokatif atau tidak itu tergantung sudut pandang. Intinya, baik One Piece, Ramayana, maupun tokoh wayang punya cerita masing-masing,” tegasnya.
Meski demikian, di tingkat nasional, fenomena ini menuai peringatan. Menko Polhukam Budi Gunawan menilai pengibaran bendera selain Merah Putih di bawahnya bisa dianggap provokatif dan berpotensi menurunkan wibawa simbol negara.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, kita harus menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol yang tak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya, dikutip suarasmr.news dari Antara Senin (4/8/2025).
Budi mengingatkan adanya konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 ayat (1) yang melarang pengibaran Bendera Negara di bawah bendera atau lambang lain.
“Ini adalah upaya untuk menjaga martabat dan kehormatan bendera Merah Putih,” tegasnya.
Fenomena bendera Jolly Roger kru Topi Jerami ini sendiri kini viral di berbagai daerah, dari halaman rumah, kendaraan pribadi, hingga truk, menjelang perayaan kemerdekaan RI. (red/adb)