Polda Jatim Bongkar Pabrik Beras Oplosan 14 Ton/Hari di Sidoarjo 

oleh -462 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo membongkar praktik pengoplosan beras premium yang dijalankan oleh seorang pria berinisial MLH.

Dengan modus licik, pelaku mencampur beras kualitas medium dengan sedikit beras premium, lalu menjualnya dengan harga tinggi seolah-olah beras tersebut asli premium.

banner 719x1003

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengungkap, dalam praktiknya MLH mencampur 1 kilogram beras premium dengan 10 kilogram beras medium.

Kemudian memasarkan hasil oplosan itu menggunakan label premium dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.900 per kilogram di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.

“Praktik ini sudah dijalankan selama lebih dari dua tahun, padahal pelaku sama sekali tidak memiliki kompetensi memproduksi beras premium,” tegas Nanang saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Ironisnya, produk oplosan itu dikemas menggunakan label SNI dan logo Halal yang ternyata palsu. Dalam sehari, pabrik di bawah bendera CV Sumber Pangan Grup milik MLH bisa memproduksi 12–14 ton beras oplosan bermerek SPG.

Dalam penggerebekan pada 29 Juli 2025, polisi menyita 12,5 ton beras siap edar dalam kemasan 5 kg dan 25 kg, bahan baku beras pecah kulit, beras pandan wangi, serta peralatan produksi seperti timbangan dan kendaraan operasional.

banner 484x341

Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp13 miliar. “Kami akan terus menarik beras oplosan ini dari pasar dan menelusuri pemasok maupun distributor yang terlibat,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Pelaku dijerat berlapis, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polisi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur akan mengintensifkan patroli dan sidak pasar untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada dalam membeli beras dan pelaku usaha untuk mematuhi standar produksi yang berlaku,” pungkas Nanang. (red/akha)

Baca Juga :  Kapolres Mojokerto: Kabar Pembebasan Tersangka Pil Koplo Hanya Isu Tak Berdasar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *