SUARASMR.NEWS – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memangkas ancaman pidana perintangan penyidikan dalam UU Tipikor dari 3–12 tahun penjara menjadi maksimal 3 tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Erna Ratnaningsih, Hasto berpendapat sanksi di Pasal 21 UU Tipikor terlalu berat dan tidak proporsional, bahkan berpotensi disalahgunakan.
Ia menilai ancaman hukuman seharusnya setara dengan Pasal 13 UU Tipikor yang memuat sanksi paling lama 3 tahun penjara bagi pelanggaran terkait pemberian hadiah atau janji.
“Ketidakadilan seperti ini adalah hal yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Erna dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/8/2025).
Pasal 21 UU Tipikor mengatur pidana 3–12 tahun dan/atau denda Rp150–600 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan perkara korupsi.
Hasto meminta MK memaknai ulang pasal tersebut agar ancaman pidananya lebih ringan dan jelas, termasuk menegaskan bahwa perbuatan perintangan harus terjadi di seluruh tahapan proses hukum, bukan sebagian.
Sebelumnya, Hasto sempat menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang sampai saat ini dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan, namun memvonisnya 3 tahun 6 bulan penjara untuk perkara suap. Hasto kemudian bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (red/hil)