SUARASMR.NEWS – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa (26/8/2025) malam.
Meski begitu, pihak Kejati Jatim masih menutup rapat detail perkara yang menjerat mantan birokrat senior tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan penahanan itu. Namun ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci kasus yang melilit eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan. Untuk detail perkara, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” kata Windhu Sugiarto, Rabu (27/8/2025).
Meski Kejati Jatim masih menahan informasi, sumber internal menyebut penahanan Hudiyono berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesenian di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017.
Saat itu, Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek itu tercatat menggelontorkan anggaran hingga Rp65 miliar dari APBD. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat kesenian di SMK swasta se-Jatim dengan kisaran Rp2,6 miliar per sekolah.
Namun, barang yang diterima disebut hanya berupa alat kesenian dengan nilai tak lebih dari Rp2 juta.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK. Dari keterangan para saksi, terungkap indikasi kerugian negara yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut. (red/akha)