Kasus Korupsi Sosialisasi Raperda di Jember, 13 Anggota DPRD Sudah Diperiksa Kejaksaan

oleh -620 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum dalam kegiatan Sosialisasi Raperda 2023–2024.

Hingga Kamis (28/8/2025), sebanyak 13 orang dari unsur mantan maupun anggota aktif DPRD Jember telah diperiksa sebagai saksi. Kasi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, SH, MH, menegaskan seluruh saksi hadir dan kooperatif dalam memberikan keterangan.

banner 719x1003

“Total sampai hari ini ada 13 orang dari unsur dewan yang sudah kita mintai keterangan. Semua hadir memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Agung kepada awak media.

Agung menjelaskan, keterangan para saksi sangat penting untuk memperkuat dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. “Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan ekspose untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat,” tambahnya.

Kasus yang menjadi atensi Kejaksaan Agung RI ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,6 miliar. Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025.

Menariknya, dari 50 anggota DPRD Jember periode 2019–2024, hanya satu orang yang menolak menggunakan anggaran APBD untuk Sosialisasi Raperda, yakni H. Mochammad Hafidi dari Fraksi PKB.

Hafidi mengaku memilih jalur berbeda bukan karena motif politik, melainkan pertimbangan pribadi.

banner 484x341

“Saya tidak menggunakan anggaran Sosper itu bukan karena apa-apa. Justru kalau hanya mengundang 100 orang bisa menimbulkan fitnah dari pendukung saya,” jelas Hafidi, yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Ibu, Pakusari Jember

“Saya lebih memilih efisiensi, karena dalam 4–6 bulan sekali saya bisa bertemu langsung dengan ribuan warga, bahkan sampai 6 ribu orang. Di situlah saya bisa sekalian mensosialisasikan Raperda yang sedang dibahas,” sambungnya.

Meski begitu, Hafidi enggan berkomentar lebih jauh soal teknis pelaksanaan program maupun detail kasus yang kini ditangani Kejari.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Satu Keluarga di Kediri 

“Saya tidak mengambil anggaran itu, jadi kurang paham. Sepengetahuan saya, penggunaan anggaran Sosialisasi Raperda tidak ada aturan wajib atau tidaknya. Buktinya, saya tidak ambil dan tidak ada masalah,” pungkasnya. (red/ags)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *