NasDem Desak Gaji dan Fasilitas Ahmad Sahroni–Nafa Urbach Disetop Usai Dinonaktifkan

oleh -796 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan sikap tegas terhadap dua anggotanya yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. NasDem meminta agar seluruh gaji, tunjangan, serta fasilitas yang masih melekat pada keduanya segera dihentikan.

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat menyampaikan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang resmi menonaktifkan Sahroni dan Nafa sejak 1 September 2025.

banner 719x1003

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, status keduanya kini tengah diproses oleh Mahkamah Partai NasDem. Putusan lembaga internal itu nantinya bersifat final, mengikat, dan tidak bisa digugat.

Menurut Viktor, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen NasDem menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengungkapkan bahwa secara teknis, anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tetap menerima gaji karena mekanisme anggaran dijalankan oleh lembaga terkait.

“Kalau dari sisi aspek teknis itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen pada  Senin (1/9/2025).

banner 484x341

Tak hanya NasDem, sejumlah partai politik lain juga menonaktifkan kadernya di DPR. Di antaranya Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Viktor pun mengajak semua pihak agar tetap mengedepankan musyawarah dan persatuan, seraya menegaskan semangat restorasi NasDem untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik. (red/hil)

banner 336x280
Baca Juga :  Kajian PKB: Efisiensi Anggaran Pilgub dengan Mekanisme Penunjukan Langsung atau DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *