SUARASMR.NEWS – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jajarannya untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Burhanuddin menyebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kini tengah melakukan pencarian intensif terhadap Silfester.
“Kami sudah minta Kejari Jaksel untuk mencari. Kejagung juga mencari terus,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya sudah menyarankan agar eksekusi segera dilakukan. Namun, kewenangan penuh tetap berada di tangan Kejari Jaksel.
“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi. Tapi sepenuhnya kewenangan jaksa eksekutor, Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang.
Kasus Silfester bermula dari orasi politiknya pada 2017 yang menuding Jusuf Kalla memainkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta. Atas laporan Solihin Kalla, Silfester kemudian diproses hukum.
Pada 30 Juli 2018, ia divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, bahkan diperberat di tingkat kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski putusan inkrah sejak lama, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum juga dilakukan. Kini, Kejaksaan menegaskan tak ada alasan lagi untuk menunda.
Siapa Silfester Matutina ? : Silfester Matutina, yang lahir di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971, telah dikenal sebagai salah satu relawan terdepan yang mendukung Presiden Joko Widodo. Kehadirannya dalam berbagai acara politik bukanlah hal baru.
Aktif Diskusi: Pria bberusia 54 tahun tersebut kerap terlibat dalam berbagai diskusi dan wawancara, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Menariknya, Silfester dikenal sebagai sosok yang lantang dalam menanggapi kritik dari pihak oposisi.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran: Pada Pilpres 2024, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) untuk pasangan Prabowo-Gibran.
Pendiri Solmet: Silfester Matutina juga mendirikan dan memimpin organisasi relawan Jokowi bernama Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Perlu diketahui, organisasi ini dibentuk pada tahun 2013, saat Jokowi pertama kali mencalonkan diri sebagai Presiden RI.
Dalam Pilpres terakhir, Silfester berperan sebagai bagian dari tim pemenangan Prabowo Subianto, yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.
Melaporkan Fahri Hamzah: Pada tahun 2016, Silfester bahkan pernah melaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan bahwa Fahri berniat melengserkan Jokowi dari posisinya sebagai presiden.
Dipidana: Namun pada tahun 2017, justru Silfester yang terjerat kasus hukum setelah menyebarkan tuduhan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Pada waktu itu, Silfester menuduh JK terlibat dalam praktik korupsi dan nepotisme, yang menurutnya berkontribusi pada kemiskinan di masyarakat. Akibat tuduhan tersebut, Silfester dikenai hukuman pidana.
Silfester kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat tuduhan yang ia lontarkan, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa ia bersalah. Akibatnya, Silfester dijatuhi hukuman satu tahun penjara. (red/hil)














