Pernikahan Dini Ancam Masa Depan Remaja Jombang, Ini Kata Dinas PPPA

oleh -647 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS –Fenomena pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Jombang. Faktor budaya hingga kehamilan di luar nikah disebut sebagai penyebab utama yang mendominasi terjadinya perkawinan usia muda.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Jombang, dr. Pudji Umbaran, mengungkapkan banyak remaja terpaksa menikah karena tidak melanjutkan pendidikan setelah lulus sekolah.

banner 719x1003

“Rata-rata mereka menikah karena setelah lulus tidak lanjut kuliah dan akhirnya dinikahkan. Beberapa juga akibat pergaulan yang tidak terkontrol hingga berujung kehamilan di luar nikah,” jelas dr. Pudji, Minggu (7/9/2025).

Sepanjang tahun 2025, Kecamatan Sumobito tercatat sebagai wilayah dengan angka tertinggi, yaitu 57 kasus pernikahan dini. Disusul Ngoro dengan 43 kasus, dan Jogoroto dengan 32 kasus.

“Sedangkan untuk sementara daerah di Kabupaten Jombang dengan angka terendah di antaranya Kudu hanya satu kasus, Perak dua kasus, dan Diwek empat kasus,” jelasnya.

Menurut dr. Pudji Umbaran, pernikahan dini memiliki dampak serius, mulai dari putusnya pendidikan, keterbatasan ekonomi, hingga risiko kesehatan.

“Anak yang menikah muda biasanya harus bekerja dengan upah rendah, sehingga berpotensi melanjutkan lingkaran kemiskinan ekstrem,” tegasnya.

banner 484x341

Dari sisi kesehatan, lanjut dr. Pudji, perkawinan usia dini meningkatkan risiko kematian ibu melahirkan, anemia, malnutrisi, hingga ketidaksiapan mental.

Kondisi tersebut juga memperbesar potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. “Perkawinan usia dini memiliki banyak dampak negatif, baik fisik maupun psikis,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah melalui BKKBN terus mendorong usia ideal perkawinan, yakni minimal 20 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Bahkan kini sedang digalakkan kampanye usia ideal 21 tahun bagi perempuan.

“Tidak semua pernikahan dini menggunakan dispensasi nikah, karena aturan dispensasi hanya berlaku untuk mereka yang berusia di bawah 19 tahun,” pungkasnya. (red/aden)

Baca Juga :  Tax Award 2024 Apresiasi untuk Wajib Pajak Kabupaten Tulungagung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *