Akademisi ITS Dukung Pemkot Surabaya Tegas Berantas Pungli, ASN Wajib Teken Surat Pernyataan

oleh -548 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam setiap layanan administrasi publik.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga lapangan wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi janji tidak menerima atau meminta uang dari masyarakat.

banner 719x1003

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pungli. Semua pegawai, baik ASN maupun tenaga lapangan, harus menandatangani komitmen tertulis untuk memastikan pelayanan publik bebas pungutan liar,” tegas Eri, Senin (15/9/2025).

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Kepala Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik (PIKP) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Dr. Ir. Arman Hakim Nasution, M.Eng. Menurutnya, pegawai pemerintah adalah pelayan masyarakat yang wajib menjaga integritas dan tidak boleh memungut biaya di luar ketentuan.

“Kalau dulu ada kebiasaan seperti saweran, sekarang tidak bisa lagi. Pegawai pemerintah kota yang melayani masyarakat seharusnya tidak boleh melakukan pungutan liar atau mengambil pungutan ilegal,” ujarnya.

Arman mengakui kebijakan ini memang terbilang terlambat, namun langkah tersebut tetap patut diapresiasi.

“Pungli itu jelas ilegal. Meskipun kebijakan ini baru diterapkan sekarang, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Pelayanan publik tidak boleh ada pungutan, dan aturan ini tidak hanya diatur dalam Peraturan Wali Kota, tetapi juga dalam Permendagri,” tambahnya.

banner 484x341

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat dan budaya pungli bisa diberantas hingga ke akar-akarnya. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  Relawan Kota Solo Sukses Menggelar Talk Show "Musik & Branding Solo"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *