Tegas! Wali Kota Eri Larang Warga Surabaya Pasang Tenda Hajatan Sembarangan

oleh -672 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memperketat aturan penggunaan jalan umum untuk kegiatan masyarakat, seperti hajatan, resepsi, atau acara warga lainnya.

Mulai sekarang, warga Surabaya tidak bisa lagi seenaknya menutup jalan dan memasang tenda tanpa izin resmi dari pihak Kepolisian setempat.

banner 719x1003

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, setiap kegiatan yang menggunakan jalan umum wajib melalui izin berjenjang dari RT, RW, hingga Lurah sebelum akhirnya disetujui oleh pihak kepolisian.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh langsung ke kepolisian,” ujar Eri, Sabtu (25/10/2025).

Eri menegaskan, Polsek tidak akan menerbitkan izin jika warga belum mendapat pengantar resmi dari RT, RW, dan Lurah.

“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” tegasnya.

Aturan ini, kata Eri, berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

banner 484x341

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya besar, sampai Rp50 juta. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung,” ujar Eri.

Selain wajib berizin, warga juga harus mengumumkan rencana penutupan jalan minimal tujuh hari sebelumnya agar masyarakat sekitar bisa menyesuaikan.

“Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya harus menyampaikan pengumuman agar orang tahu,” jelasnya.

Eri juga mengingatkan bahwa penutupan jalan tidak boleh penuh. Tak main-main, pelanggar aturan akan dikenai sanksi berat hingga Rp50 juta.

“Ditutup pun gak boleh kabeh, cukup sebagian. Misalnya 3/4, ya jangan ditutup total,” ujarnya dengan logat khas Surabaya.

Dalam proses penerbitan izin, Pemkot turut melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Baca Juga :  Yusril Ihza Mahendra: Penyelesaian Polemik Empat Pulau di Aceh dan Sumatera Utara

“Satpol PP menghitung, Dishub melihat potensi macetnya, karena harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” paparnya.

Eri memastikan aturan ini sudah mulai disosialisasikan oleh Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) kepada warga, RT, dan RW.

“Sudah mulai disosialisasikan. Kita edukasi terus. RT/RW juga sudah diberi pemahaman. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (gak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” ujarnya tegas.

Eri menambahkan, aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik nasional, provinsi, maupun kota. Sementara untuk jalan kampung, izin cukup melalui RT dan RW.

“Kalau jalan utama, izinnya sampai Polsek. Tapi kalau di jalan kampung, cukup RT/RW,” pungkas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *