KPK Bongkar “Kekuasaan 12 Tahun Sekda Ponorogo”: Diduga Bayar Upeti demi Pertahankan Jabatan

oleh -642 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Lembaga antirasuah kembali mengguncang Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti cara licin Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono (AGP), yang mampu bertahan di kursi empuknya selama 12 tahun tanpa tergeser.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya tengah membongkar “jurus rahasia” Agus dalam mempertahankan kekuasaan. Dugaan kuat mengarah pada praktik suap berantai dan upeti jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

banner 719x1003

“Dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas. Nah, untuk mempertahankan jabatannya apakah dia juga memberi kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Jabatan Berlapis Uang, Sekda Diduga Jadi Perantara Suap: KPK menduga Agus Pramono bukan sekadar “penikmat” aliran dana haram, melainkan juga aktor kunci yang mengatur arus suap jabatan di balik layar.

Sebelum Bupati Sugiri Sancoko turun tangan, Agus diduga berperan sebagai perantara utama dalam setiap proses jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. “Yang mengurus jabatan itu melalui Sekda dulu, baru ke Bupati,” beber Asep.

Pola dari bawah ke atas ini diyakini telah berlangsung sistematis seolah menjadi tradisi gelap di tubuh pemerintahan Ponorogo selama bertahun-tahun.

Empat Pejabat Terjerat, Skandal Pecah di RSUD Dr. Harjono:  Kasus ini mencuat setelah KPK resmi menetapkan empat tersangka besar pada 9 November 2025. Mereka adalah:

banner 484x341
  • Sugiri Sancoko (SUG) — Bupati Ponorogo
  • Agus Pramono (AGP) — Sekda Ponorogo
  • Yunus Mahatma (YUM) — Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
  • Sucipto (SC) — Pihak swasta/rekanan proyek RSUD

KPK membagi skandal ini ke dalam tiga klaster megakorupsi:

  1. Suap Pengurusan Jabatan
    • Pemberi: Yunus Mahatma
    • Penerima: Sugiri Sancoko & Agus Pramono
  2. Suap Proyek RSUD Ponorogo
    • Penerima: Sugiri Sancoko & Yunus Mahatma
    • Pemberi: Sucipto
  3. Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo
    • Penerima: Sugiri Sancoko
    • Pemberi: Yunus Mahatma
Baca Juga :  SIPA 2025 Hadirkan Seniman dari Empat Benua, Panggung Kolaborasi Nusantara dan Dunia

Asep Guntur menegaskan, penyidik masih menelusuri lebih jauh aliran dana dan kemungkinan adanya jaringan politik uang yang lebih luas. Ini Bisa Jadi Gunung Es Korupsi di Ponorogo.

“Kasus jual beli jabatan seperti ini biasanya hanya pintu masuk. Di baliknya bisa ada korupsi lain yang lebih besar,” ujarnya tegas.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam membongkar “kerajaan korupsi” di Ponorogo  yang selama ini diduga kuat beroperasi di balik kedok administrasi pemerintahan yang rapi.

Jika terbukti, skandal ini bisa menjadi salah satu kasus korupsi daerah terbesar di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *