COO Danantara: Redenominasi Rupiah Tak Ganggu Iklim Investasi, Pemerintah Pasti Sudah Hitung Matang

oleh -548 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS –  Redenominasi adalah kebijakan menghapus sebagian angka nol di belakang nominal Rupiah (misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1) agar lebih efisien dalam transaksi, tanpa mengubah nilai barang atau daya beli masyarakat.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan rencana redenominasi rupiah tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Ia meyakini pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan tersebut.

banner 719x1003

“Oh saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah. Sudah ada kajian yang mendalam, jadi nggak usah dikhawatirkan,” ujar Dony usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Percepatan Pembangunan Gudang Perum Bulog di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Dony menjelaskan, setiap kebijakan strategis yang diambil pemerintah selalu berorientasi pada stabilitas ekonomi nasional dan keberlanjutan investasi. Karena itu, para pelaku usaha menurutnya tidak perlu cemas terhadap dampak dari kebijakan redenominasi tersebut.

“Semua kebijakan pasti yang terbaik. Pemerintah tidak mungkin mengambil keputusan tanpa perhitungan matang, apalagi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dony menyebutkan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional agar Indonesia mampu bersaing di tingkat global.

“Buat kami, apapun yang dilakukan pemerintah pasti sudah melalui kajian mendalam. Jadi sama sekali tidak ada kekhawatiran. Semua langkah pemerintah selalu berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” katanya.

banner 484x341

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam beleid itu disebutkan, Kemenkeu akan menyiapkan empat RUU strategis, yakni:

  1. RUU tentang Perlelangan,
  2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara,
  3. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan
  4. RUU tentang Penilai.
Baca Juga :  Infrastruktur Pembangunan IKN Tetap Menjadi Prioritas Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran 

Adapun urgensi RUU Redenominasi antara lain untuk mendorong efisiensi ekonomi nasional, menjaga daya saing dan kestabilan nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *