SUARASMR.NEWS — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak sunyi. Tangis pecah. Bukan dari penonton, melainkan dari seorang ibu yang menyaksikan putrinya memohon kebebasan di hadapan palu keadilan.
Pada hari Senin, 5 Januari 2026, Laras Faizati Khairunnisa (26) berdiri dengan suara bergetar, membacakan pledoi yang ditulisnya dari balik jeruji besi.
Nota pembelaan itu, kata Laras, lahir dari ruang tahanan sempit yang dihuni 15 perempuan, beralas matras keras dan dingin—tempat di mana kebebasan, martabat, dan harapan perlahan direnggut.
“Saya menulis nota pembelaan ini dari balik jeruji besi, di ruangan sempit berisi 15 orang, di atas matras yang keras dan dingin,” ucap Laras, menatap majelis hakim.
Sejak ditangkap polisi, Laras mengaku kehilangan segalanya: pekerjaan, kebebasan, dan waktu bersama keluarga. Lebih menyayat, ia adalah tulang punggung keluarga sejak sang ayah wafat pada 2022.
Namun luka Laras tak berhenti di situ. Dalam sidang, ia mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi selama proses penyidikan. Ia mengaku dibentak, kesulitan mengakses layanan kesehatan, hingga dilecehkan secara verbal saat berada dalam kondisi paling rapuh.
“Ketika saya menangis mendengar kabar Bunda saya sakit, saya malah diledek,” kata Laras dengan suara tertahan.
Ia lalu menirukan ucapan yang didengarnya dari aparat saat ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. “Salah siapa lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo, rasain.”
Pernyataan itu mengguncang ruang sidang. Bagi Laras, proses hukum yang ia jalani bukan sekadar penghukuman fisik, melainkan juga penyiksaan psikis. “Penahanan atas kritik telah merenggut martabat dan rasa aman saya sebagai warga negara,” tegasnya.
Di hadapan hakim, Laras bersumpah tak pernah berniat memprovokasi. Ia menegaskan bahwa unggahannya di media sosial adalah ekspresi kegelisahan, kesedihan, dan kepeduliannya sebagai perempuan muda yang menyaksikan ketidakadilan.
“Saya hanya menggunakan hak bersuara saya sebagai rakyat Indonesia, sebagai perempuan, sebagai pemuda, dan sebagai warga negara yang masih percaya pada gotong royong dan keadilan,” kata Laras.
Empat kali Laras memohon pembebasan. Empat kali pula ia menyebut majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi.
“Yang Mulia, bebaskan saya. Tegakkan kembali palu keadilan untuk masyarakat kecil, pemuda bangsa, dan perempuan yang bersuara,” ujarnya, sebelum tangis ibunya pecah di ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025. Jaksa menyatakan Laras terbukti melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP dan meminta agar ia tetap ditahan.
Jaksa menilai perbuatan Laras meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum. Namun di sisi lain, jaksa juga mengakui sejumlah hal yang meringankan.
Hal yang meringankan yaitu Laras belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah kehilangan pekerjaannya di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dan merupakan tulang punggung keluarga.
Laras didakwa menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap Polri melalui empat unggahan Instagram Story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.
Salah satu unggahan menampilkan video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, yang bersebelahan dengan Mabes Polri, disertai kalimat berbahasa Inggris yang oleh jaksa ditafsirkan sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri.
Kasus Laras menjadi bagian dari penangkapan tujuh orang oleh Bareskrim Polri atas dugaan provokasi daring selama gelombang demonstrasi pada bulan Agustus 2025 lalu.
Ia dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP jerat hukum yang kini memicu perdebatan luas tentang batas kritik, kebebasan berekspresi, dan wajah keadilan bagi warga yang bersuara.
Sidang putusan akan menjadi penentu: apakah suara seorang perempuan muda akan dipatahkan oleh palu hukum, atau justru menjadi cermin bagi negara untuk menimbang ulang makna keadilan. (red/hil)












