SUARASMR.NEWS – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyerukan agar platform digital global lebih berpihak pada kekayaan budaya lokal Indonesia.
Seruan ini mencuat setelah viralnya tarian tradisional Pacu Jalur asal Riau yang dikenal luas oleh warganet internasional sebagai “aura farming”.
Menurut Amelia, fenomena tersebut membuktikan bahwa algoritma media sosial sesungguhnya mampu mengangkat konten budaya lokal ke kancah global.
Namun, ia menyayangkan bahwa dukungan seperti ini masih bersifat insidental dan belum menjadi bagian dari kebijakan yang sistematis.
“Dalam revisi UU Penyiaran, kami mendorong agar platform digital turut menjamin keberlanjutan ekonomi kreator lokal,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Jangan hanya menjadi etalase konten global yang seragam dan steril dari keberagaman identitas bangsa,” sambung politis dari Partai NasDem ini.
Menurutnya, dalam RUU Penyiaran yang tengah dibahas, terdapat usulan eksplisit agar Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komisi Penyiaran Independen (KPI) diberi kewenangan untuk mengakses sistem rekomendasi konten digital.
“Langkah ini bukan bentuk intervensi, melainkan upaya preventif untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, adil, dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau platform besar seperti Google, YouTube, X, TikTok, dan Meta Group agar bersedia bekerja sama dengan regulator nasional.
Tujuannya adalah memastikan algoritma yang digunakan tidak mendorong polarisasi, diskriminasi, ataupun mengabaikan ekspresi budaya lokal.
“Tanggung jawab platform digital sangat besar. Transparansi algoritma, penghapusan konten berbahaya, serta perlindungan terhadap anak dari hoaks dan konten ekstrem adalah bagian penting dari ekosistem digital yang sehat,” jelasnya.
Sudah waktunya Indonesia juga berdaulat atas ruang siar digitalnya. Seperti Kanada, Prancis, Singapura, dan Turki yang telah lebih dahulu memberikan mandat pengawasan ketat kepada platform digital.
Yaitu termasuk membuka akses algoritma, mendaftarkan diri ke regulator nasional, hingga berkontribusi pada media lokal. (red/ria)