SUARASMR.NEWS – Drama kemanusiaan yang mengguncang nurani publik kembali memanas. Lisna, ibu kandung NS yang diduga tewas akibat kekerasan, resmi mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (27/2/2026).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Di tengah duka mendalam atas kematian sang anak, Lisna mengaku dihantui ancaman melalui pesan WhatsApp dan telepon ancaman yang datang setelah ia melapor ke Polres Sukabumi terkait dugaan penelantaran oleh ayah kandung NS.
Lisna hadir ke kantor LPSK dengan pengawalan kuasa hukum dan dukungan penuh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Komisi XIII DPR RI. Kehadiran mereka menjadi sinyal kuat, kasus ini tak lagi sekadar tragedi keluarga, melainkan persoalan serius yang menyentuh rasa keadilan publik.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat. “Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan, mengingat kondisi Ibu Lisna sedang mengalami gangguan,” ujarnya.
Kini, tim LPSK tengah melakukan asesmen fisik dan psikis terhadap Lisna. Hasil penilaian ini akan menentukan bentuk perlindungan yang diberikanmulai dari pengamanan hingga pendampingan intensif.
Koordinasi dengan kepolisian pun dilakukan untuk memastikan penerapan pasal yang relevan berjalan tegas dan tepat. Di sisi lain, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Aparat penegak hukum harus secepatnya mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami minta kepolisian mengungkap dugaan pelaku lain,” tegasnya.
Sorotan tajam juga datang dari anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia menilai Lisna bukan hanya ibu yang kehilangan anak, tetapi juga korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
“Saya ingin katakan dengan tegas, untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam. Bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” katanya lantang.
Kuasa hukum Lisna, Krisna Murti, menyebut langkah ini sebagai bukti negara mulai hadir memberi rasa aman.
“Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya. Kemudian juga untuk memberikan rasa aman,” ujarnya.
Kasus ini kini memasuki babak krusial. Di balik tangis seorang ibu, tersimpan tuntutan besar: keadilan harus ditegakkan, tanpa intimidasi dan tanpa kompromi. Publik menanti apakah negara benar-benar berdiri di sisi korban? (red/hil)












