Anggaran Desa Terpangkas Tajam, Pemdes Pelem Tancap Gas Buka-Bukaan ke Warga

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025.

Di tengah pemangkasan anggaran yang signifikan, pemerintah desa justru memilih jalan terbuka: melibatkan masyarakat secara langsung.

banner 719x1003

Kepala Desa Pelem, Mujialam, mengungkapkan bahwa anggaran desa yang sebelumnya mencapai sekitar Rp1 miliar, kini menyusut drastis dan hanya tersisa sekitar Rp300 juta. Kondisi ini menjadi alasan utama digelarnya sosialisasi pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui secara terbuka kondisi keuangan desa. Pemerintahan desa harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Mujialam, Senin (2/2/2026).

Meski anggaran terbatas, Pemdes Pelem menegaskan tidak akan mengendurkan semangat pembangunan. Mujialam berharap perencanaan tahun mendatang dapat disusun lebih matang agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perencanaan harus lebih kuat, partisipatif, dan akuntabel. Inventarisasi aset desa serta pengelolaan APBDes menjadi kunci agar pembangunan tetap berjalan,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Campurdarat, perwakilan BPMD Kabupaten Tulungagung, Kasi Pemerintahan Pemda, seluruh perangkat desa, RT/RW, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Forum ini sekaligus menjadi ajang pertanggungjawaban rencana kerja pemerintah desa secara terbuka kepada publik.

banner 484x341

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPMD Kabupaten Tulungagung menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Salah satu langkah konkret yang diminta adalah pemasangan baliho informasi desa.

“Segera pasang baliho yang memuat delapan item prioritas, agar masyarakat tahu secara jelas, termasuk soal BLT dan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Pengelolaan aset desa sendiri telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Dengan keterbukaan informasi dan pengawasan publik, diharapkan pengelolaan keuangan dan aset desa dapat berjalan lebih optimal, terlebih dengan adanya berbagai bantuan yang disalurkan ke desa.

Baca Juga :  Menjaga Kearifan Lokal, Desa Adat di Denpasar Perketat Pengawasan Warga Pendatang

Menutup kegiatan tersebut, pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan tahun 2025 harus berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk laporan APBDes sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

“Laporan APBDes bukan sekadar formalitas, tapi bukti tanggung jawab kami kepada masyarakat,” pungkasnya. (red/aidil).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *