SUARASMR.NEWS – Kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas. Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menegaskan, penyidik telah melayangkan panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Kita sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2/2026).
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang dibuat sejak 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Meski menyeret nama tokoh publik, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Awaludin.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan pasal berlapis, yakni:
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara.
Menurut keterangan polisi, seorang anggota Banser datang ke lokasi dengan tujuan mendengarkan ceramah dan bersalaman. Namun, niat tersebut justru berujung petaka.
Korban disebut dihadang oleh sekelompok pengawal, kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup, di mana ia diduga mengalami kekerasan fisik secara brutal hingga babak belur.
Kasus ini pun kembali menyedot perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa kompromi. (red/hil)












