SUARASMR.NEWS – Situasi memanas di Kota Tangerang! Keputusan kepolisian yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith memicu reaksi keras dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Mereka memastikan aksi lanjutan tinggal menunggu waktu.
Banser menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban berinisial Rida yang hingga kini masih merasakan dampak psikologis dari dugaan penganiayaan itu. “Pasti ada aksi lanjutan. Ini bentuk kekecewaan kami,” tegas Slamet, perwakilan Banser, Kamis (12/2/2026).
Status Tersangka, Tapi Tak Ditahan: Sebelumnya, Bahar bin Smith telah diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 10–11 Februari 2026. Namun, usai pemeriksaan marathon, ia tidak ditahan.
Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyatakan permohonan penangguhan penahanan telah diajukan dan dikabulkan. “Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Keputusan ini sontak memantik polemik. Di satu sisi, tim kuasa hukum menyebut prosedur telah ditempuh sesuai aturan. Di sisi lain, Banser menilai aparat harus bertindak lebih tegas karena status tersangka sudah ditetapkan.
Ancaman Aksi Lebih Besar: Banser tak main-main. Jika dalam waktu dekat tak ada langkah tegas dari kepolisian, mereka siap menggelar aksi dengan jumlah massa jauh lebih besar dibanding unjuk rasa sebelumnya pada 7 Februari 2026.
Lokasi aksi pun masih fleksibel: Bisa di Mapolres Metro Tangerang Kota Bisa di titik lain yang dianggap strategis untuk menyuarakan tuntutan keadilan “Kalau belum ada kejelasan, kami turun dengan massa lebih besar,” tegas Slamet.
Kronologi Dugaan Penganiayaan: Kasus ini bermula dari peristiwa 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang. Saat menghadiri sebuah acara, korban yang disebut sebagai anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan hendak bersalaman.
Namun, menurut laporan polisi, korban dihadang sejumlah pengawal, dibawa ke ruangan terpisah, dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga luka.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat dengan: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan). Pasal 351 KUHP (penganiayaan) Juncto Pasal 55 KUHP (turut serta)
Publik Menunggu Ketegasan: Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Di tengah sorotan publik, kepolisian dihadapkan pada tuntutan profesionalisme dan transparansi.
Apakah akan ada langkah hukum lanjutan? Atau justru gelombang massa yang lebih besar akan kembali mengguncang Tangerang? Yang jelas, tensi belum reda dan babak berikutnya tampaknya segera dimulai. (red/hil)












