Banyak Orang Baru Tahu Saat Urus Warisan: Ini Pentingnya SKB Waris Agar Tak Kena Pajak

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Banyak ahli waris baru sadar bahwa urusan pajak bisa menjadi rumit saat hendak membaliknama tanah atau bangunan peninggalan keluarga.

Padahal, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan satu fasilitas penting yang sering terlewat: Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris, yang membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh atas pengalihan harta warisan.

banner 719x1003

Fenomena ini sering terjadi di lapangan. Ketika seseorang menerima warisan, ia biasanya fokus mengurus dokumen administratif seperti surat kematian, surat keterangan waris, hingga validasi kepemilikan.

Namun, yang jarang disadari adalah adanya potensi kewajiban pajak yang muncul apabila tanah atau bangunan tersebut akan dibaliknamakan.

Melalui kebijakan terbaru, pemerintah kembali menegaskan bahwa warisan bukan transaksi komersial karena itu tidak layak dipungut pajak seperti jual beli.

Di sinilah SKB Waris berperan: ia menjadi bukti resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa ahli waris bebas dari PPh atas pengalihan harta warisan.

Apa Itu SKB Waris?: SKB Waris adalah Surat Keterangan Bebas Pajak yang membebaskan ahli waris dari PPh Final atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh melalui warisan.

banner 484x341

Kebijakan ini diatur dalam PMK 81/2024 dan tata cara pengajuannya dijelaskan rinci dalam PER-8/PJ/2025. Intinya: Pengalihan harta karena warisan tidak dikenai PPh, karena perpindahan haknya terjadi otomatis berdasarkan hukum, bukan melalui transaksi yang menghasilkan keuntungan.

Kenapa Warisan Dibebaskan dari Pajak: Merujuk penjelasan DJP (24/11/2025), alasan pembebasan pajak warisan. Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/11/2025), terdapat beberapa alasan diberlakukannya pembebasan pajak warisan, sebagai berikut;

Asas Keadilan: Tidak semua ahli waris memiliki dana tunai untuk membayar pajak, apalagi jika aset warisan berupa tanah atau bangunan yang tidak mudah diuangkan.

Baca Juga :  Menjelajahi Dunia Pajak: Webinar Nasional Series di UPN Veteran Jawa Timur

Menghindari Pajak Ganda: Harta pewaris umumnya sudah dikenai pajak selama masa kepemilikan. Jika ahli waris masih dikenai pajak lagi, terjadi ketidakadilan (double taxation).

Prosedur Lebih Transparan dan Modern:Pengajuan kini bisa dilakukan secara digital melalui sistem Coretax, membuat proses lebih cepat, mudah, dan efisien. Siapa yang Bisa Mengajukan SKB Waris?

●Ahli waris yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan

● Pengajuan memakai NIK ahli waris, bukan pewaris

● Jika ahli waris lebih dari satu, cukup satu yang mengajukan asal disetujui ahli waris lainnya melalui surat pernyataan pembagian waris

Terdapat dua opsi pengajuan:

1. Langsung ke KPP Terdekat: Ajukan menggunakan NIK. Meskipun mengajukan di KPP terdekat, permohonan akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

2. Secara Online via Coretax. Anda hanya perlu:

● Login ke akun wajib pajak

● Pilih Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi

● Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi

● Pilih kode layanan AS.19 (SKB PPh)

● Pilih AS.19-05 (SKB PPh atas pengalihan hak tanah/bangunan karena warisan). Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Surat permohonan SKB
  • Surat pernyataan pembagian waris
  • Identitas ahli waris & pewaris
  • Dokumen objek warisan (sertifikat tanah/bangunan)
  • SPPT PBB
  • Akta kematian
  • Surat keterangan waris
  • Dokumen pendukung tambahan sesuai permintaan petugas

Selain itu, pemohon wajib memenuhi syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF):
SPT dua tahun terakhir sudah dilaporkan.
Tidak punya tunggakan pajak.
Tidak terlibat perkara pidana perpajakan.

Kenapa SKB Waris Penting?

1. Menghindari Pembayaran PPh yang Tidak Perlu. Tanpa SKB, ahli waris bisa saja dikenai PPh Final padahal secara regulasi warisan dibebaskan dari pajak.

2. Mempermudah Proses Balik Nama. PPAT atau notaris biasanya mensyaratkan SKB untuk memastikan tidak ada pajak tertunda.

Baca Juga :  Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen Usai Dapat Arahan Mendagri dan Gubernur Jateng

3. Menjaga Kepatuhan Administrasi. SKB membuat pengalihan hak waris tercatat jelas dalam sistem perpajakan dan menghindarkan persoalan di kemudian hari. Negara Hadir, Bukan Sekadar Memungut Pajak

SKB Waris adalah bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus menarik pajak, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakatterutama dalam hal warisan yang bersifat pribadi dan emosional.

Bagi Anda yang sedang mengurus balik nama tanah atau bangunan warisan, memahami SKB Waris bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Jangan sampai membayar pajak yang sebenarnya tidak perlu. Semoga informasi ini bermanfaat. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *