Beli Elpiji 3 Kg Wajib NIK di 2026, Akademisi: Bisa Bikin Masyarakat Kecil Kesulitan

oleh -359 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan pembelian elpiji tiga kilogram menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2026 mulai menuai sorotan publik.

Kalangan akademisi menilai langkah ini patut diapresiasi, namun tetap menyimpan sejumlah tantangan. Serta bisa menyulitkan dan merugikan masyarakat.

banner 719x1003

Dosen Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Fatkur Huda, menilai tujuan pemerintah agar subsidi energi lebih tepat sasaran memang mulia. Namun, ia mengingatkan agar potensi dampak negatif tidak diabaikan.

“Kerumitan teknis bisa merugikan masyarakat kecil,” ujar Fatkur Huda di Surabaya dikutip suarasmr.news, Rabu (3/9/2025).

Menurut Fatkur, kebijakan berbasis NIK membutuhkan kesiapan sistem dan infrastruktur digital yang matang. Jika kualitas data kependudukan belum benar-benar valid, distribusi elpiji bisa tersendat dan justru menyulitkan masyarakat kecil.

Tak hanya itu, ia menilai perubahan mekanisme pembelian berisiko menimbulkan keresahan sosial. Masyarakat yang terbiasa dengan sistem lama bisa kebingungan, sehingga pemerintah perlu mengantisipasi dengan sosialisasi intensif.

“Jangan sampai masyarakat miskin merasa tidak nyaman hanya karena harus menunjukkan identitas setiap kali membeli elpiji,” tegasnya.

banner 484x341

Sebagai solusi, Fatkur menyarankan pemerintah untuk memperkuat pengawasan distribusi di tingkat agen dan pangkalan, disertai edukasi publik yang jelas.

“Dengan begitu, tujuan subsidi tepat sasaran bisa tercapai tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat kecil,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kilogram menyertakan KTP mulai 2026.

Menurut Bahlil, pembatasan pembelian gas LPG 3 kg wajib KTP ini dilakukan agar gas elpiji tepat sasaran. “Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di istana negara, Senin (25/8/2025) lalu.

Lebih lanjut Bahlil mengatakan, teknis detail terkait syarat pembelian gas melon masih diatur termasuk penggunaan KTP sebagai syaratnya. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  Job Fair 2025 di Tulungagung: Peluang Besar bagi Pencari Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *