BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Irjen Suyudi Tegaskan Perang Narkoba Demi Generasi Muda

oleh -518 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Suyudi Ario Seto membuka wacana pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Langkah ini menindaklanjuti kekhawatiran bahwa alat hisap tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.

banner 719x1003

“Perlu kajian mendalam dulu. Kita lihat ke depan seperti apa,” ujar Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, meski kasus narkoba melalui vape belum dominan, indikasi penyalahgunaan tetap ada. Karena itu, BNN sedang mengkaji kemungkinan memasukkan regulasi khusus dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika.

“Kemungkinan itu ada saja, tapi kita harus melihat data yang sebenarnya. Beri saya kesempatan untuk mendalami hal ini,” tegasnya.

Suyudi membeberkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 2023 yang mencatat 3,3 juta orang terjerat narkoba. Dari jumlah tersebut, sekitar 800 ribu berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Ini angka yang memprihatinkan. Artinya, generasi muda kita sedang dalam ancaman serius,” ujarnya.

banner 484x341

Tak hanya itu, sekitar 200 ribu penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia ternyata merupakan pelaku kasus narkoba. Kondisi ini menunjukkan betapa masifnya peredaran barang haram tersebut.

Irjen Suyudi menegaskan komitmen BNN untuk terus memerangi narkotika di Tanah Air. Menurutnya, perang melawan narkoba bukan hanya persoalan hukum, melainkan perjuangan untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Perang terhadap narkoba adalah perang untuk kemanusiaan. Kita harus bergandengan tangan, melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan semua elemen bangsa,” katanya.

Ia berharap ke depan angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan signifikan demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Generasi muda harus kita jaga dari pengaruh narkoba. Inilah investasi terbesar untuk masa depan bangsa,” tegasnya.

Wacana pelarangan vape di Indonesia muncul setelah Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong resmi melarang penggunaannya mulai 17 Agustus 2025.

Baca Juga :  BMKG: Prakiraan Cuaca Kota-Kota Besar di Indonesia, 18 Februari 2025

Negeri Singa itu menjatuhkan denda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp25 juta bagi pelanggar. BNN kini membuka ruang diskusi lintas kementerian dan lembaga untuk menimbang langkah serupa di Indonesia. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *